Dua Begal Sadis Ditangkap, Tukang Bakso Juga Ikut Diangkut, Nih Penampakannya

Jumat, 04 Maret 2022 – 15:53 WIB
Tampang ketiga tersangka kasus begal di Bekasi saat dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (4/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan di Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi.

Peristiwa yang dialami korban berinisial RDS, 28, itu terjadi pada Kamis (3/3) sekitar pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA: Heboh, Dua Bocah di Prabumulih Diduga Diculik OTK, Videonya Viral

Ketiga tersangka dalam kasus begal itu, yakni DS, yang berperan sebagai eksekutor dan mengancam korban menggunakan pisau lipat.

Lalu, BMF berperan sebagai joki dan Y yang notabene sebagai penjual bakso berperan sebagai penadah.

BACA JUGA: Video Viral Sopir Truk Dianiaya Pria Berbadan Kekar, Ditendang & Kepala Diinjak, Mengerikan

Dua pelaku utama, yakni BMF dan DS ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur dan Y di Parung, Bogor.

"Dari tiga tersangka, dua pelaku utama. Satu orang penadah hasil kejahatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (4/3).

BACA JUGA: 7 Mahasiswa di Aceh Kembalikan Beasiswa ke Polisi, Oh Ternyata

Dari penangkapan itu, polisi turut menyita satu dus boks handphone, BPKB motor Vario, dan satu unit motor yang digunakan pelaku.

Perwira menengah Polri itu membeberkan modus operandi pelaku saat melancarkan aksi kejahatan mereka.

Mulanya, para pelaku berkeliling menggunakan motor guna mencari sasaran.

Biasanya, sasaran pelaku adalah pengendara yang melintas di daerah sepi. 

"Selanjutnya korban dipepet dan menghentikannya dengan cara mengancam menggunakan pisau lipat," kata Zulpan.

Di saat korban tak berdaya, para pelaku kemudian mengambil motor, lalu melarikan diri.

"Korban tidak berdaya mereka melarikan diri tentu dengan membawa sepeda motor. Lalu dijual ke penadah dengan harga Rp 2,5 juta," kata Zulpan.

Perwira menengah itu mengatakan kronologi begal bersajam tersebut bermula saat korban melintas di kawasan tersebut.

Tiba-tiba pelaku yang diduga telah membuntuti korban langsung memepet dan mengancam korban dengan sajam.

"Jaket korban ditarik, terjatuh, melakukan penondongan dan pengancaman, lalu mengambil motor," kata Zulpan.

BACA JUGA: Terungkap, Inilah Motif Pelaku Tembak Mati Mantan Kombatan GAM di Aceh Utara

Atas perbuatan mereka, tersangka BMF dan DS dijerat dengan Pasal 365 KUHP diancam dengan hukuman 12 tahun penjara, sedangkan tersangka Y dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.(cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler