Dengan demikian, dipastikan kedua tersangka akan segera dihadapkan ke meja pengadilan. Demikian dikemukakan Kepala Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman di Jakarta, Rabu (31/10). “Untuk kasus korupsi dan pencucian uang di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah kota Pematang Siantar tahun 2010, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada tanggal 29 oktober 2012,”katanya.
Dengan lengkapnya berkas kata Adi, kedua tersangka juga telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Jadi Kejagung telah melakukan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Kedua tersangka tiba di Kejati Sumut hari ini (Rabu,red) sekitar pukul 15.00 WIB. Dan hari ini juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan,”katanya.
Selain penyerahan tersangka, Kejagung juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Baik JA maupun Very dipastikan, diancam dengan sejumlah pasal tentang tindak pidana pencucian uang maupun kasus korupsi.
“Pasal yang rencananya akan didakwakan terhadap tersangka diantaranya, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,red), dan pasal 3 atau pasal 5 UU NO. 15 tahun 2002 jo UU Nomor 25 tahun 2003, jo UU Nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berkasnya hari ini juga akan diserahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri,red) Pematang Siantar,”katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabupaten Baru Tunggu Pengalihan PNS dari Induk
Redaktur : Tim Redaksi