Kabupaten Baru Tunggu Pengalihan PNS dari Induk

Kamis, 01 November 2012 – 07:35 WIB
BANDARLAMPUNG-Sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), Kabupaten Pesisir Barat (KPB) tidak bisa langsung menjalankan roda pemerintahan. Sejumlah tahapan masih harus dilalui setelah RUU pembentukan KPB disahkan menjadi UU pekan lalu. Pasalnya, untuk dapat menjadi dasar hukum yang legal, UU KPB harus terlebih dulu disahkan didalam lembaran negara.

Paling cepat diperkirakan pemerintahan di KPB baru bisa berjalan pada 2013, setelah adanya pengalihan personil PNS dari kabupaten induk.

Ketua DPRD Lampung Marwan Cik Asan menilai, faktor krusial bagi DOB KPB adalah persoalan pegawai.

Untuk efesiensi, lanjut dia, Marwan menyarankan agar DOB KPB tak perlu melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) terlebih dulu. Akan lebih baik jika pegawai dari pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten / kota ditempatkan di DOB tersebut.

“Ya diupayakan tak perlu ada penambahan pegawai baru. Ini juga kan nantinya akan menimbulkan ketidak seimbangan belanja,” kata dia di kompleks DPRD Lampung, kemarin (31/10).

Pemprov, lanjut dia, punya kewenangan untuk melakukan pemindahan pegawai ke DOB. Sehingga, dengan demikian, menurut dia, efesiensi juga dilakukan oleh pemprov Lampung. “Adalah kewenangan dari Gubernur Lampung untuk memindahkannya. Dan tentu harus dibuat matrik perencanaan kebutuhan pegawai nantinya,” terangnya.

Faktor lainnya yang perlu dipikirkan adalah orang yang akan emngisi posisi jabatan sebagai penjabat Bupati KPB. Menurut dia, hal tersebut juga merupakan kewenangan dari Gubernur Lampung Sjachroedin ZP untuk mengusulkan nama ke Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Namun, Marwan sepakat jika posisi Pj. Bupati KPB dijabat oleh putra daerah. “Ya lebih pas orang yang mengenal Pesisir Barat,” terang Legislator Partai Demokrat ini.

Ia juga menyatakan, DPRD siap memuluskan penganggaran bagi KPB. Asalkan, diusulkan oleh pemprov Lampung. “DPRD kan berkomitmen untuk mengawal dan memastikan DOB KPB. Salah satunya kan lewat kehadiran kami di rapat finaisasi verifikasi antara Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dengan komisi II DPR RI sebelum paripurna,” jelas dia.

Dalam pertemuan tersebut, penganggaran pendanaan terhadap DOB Pesisir Barat jadi fokus pembahasan. Legislator asal Partai Demokrat ini menjelaskan, semua pihak sepakat perlu ada komitmen pendampingan pendanaan terhadap DOB Pesisir Barat. “Komitmen pendampingan ini perlu dilakukan oleh pemprov Lampung dan kabupaten induk (Kabupaten Lampung Barat,red). Ini untuk memastikan jika nantinya kabupaten ini berdiri, tidak dibiarkan begitu saja,” kata dia.

Terpisah, pemprov Lampung sepakat support Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Pesisir Barat (KPB). Pemprov menyatakan, jauh sebelumnya memang sudah ada komitmen untuk membantu pendanaan bagi KPB. Hal tersebut dikatakan oleh Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. Menurut dia, rencananya penganggaran untuk KPB akan dilakukan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2013 mendatang.

“Sudah kita koordinasikan. Ya akan kita coba untuk dianggarkan pada APBD 2013,” kata dia. Namun, mantan Sekretaris KPU Lampung ini masih belum mengetahui berapakah besaran pasti yang dianggarkan pemprov untuk KPB. “Kita masih belum tahu berapa. Rp 5 miliar, kita coba,” kata dia.

Diketahui, Undang-Undang Pembentukan KPB disahkan oleh DPR RI 25 Oktober 2012 lalu. KPB merupakan DOB pecahan dari Kabupaten Lampung Barat. KPB teridiri dari 10 kecamatan. Dengan disahkannya KPB, maka jumlah daerah otonomi di Provinsi Lampung menjadi 15 kabupaten / kota. (wdi/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Penculikan Bayi Lebih dari Satu Orang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler