Dua Bersaudara Gelapkan Pupuk Bersubsidi

Kamis, 25 Oktober 2012 – 11:46 WIB
PALEMBANG--Dua bersaudara yang beralamatkan di Jalan Pasundan RT 28 RW 28 Kelurahan Kalidoni Pangkalan Balai, Andre Firdaus (25) dan Riki Kurniawan (27), diamankan tim gabungan Polres Banyuasin dan Polsek Pangkalan Balai, Rabu (24/10) dikediamannya masing-masing.

Kedua tersangka ini terbukti menggelapkan pupuk jenis KCL non Subsidi sebanyak 8,5 ton milik PT Musi Bustari. Modus yang dilakukan para tersangka dengan membuat laporan palsu jika mereka menjadi korban perampokan di ruas Jalintim Palembang-Betung tepatnya kuburan salim dusun Musi Landas Desa Mainan Kecamatan Banyuasin III.

Namun setelah dilakukan pengecekan oleh petugas Buser Polres Banyuasin dan Polsek Pangkalan Balai banyak kejanggalan dan akhirnya terbongkar jika laporan itu palsu. Sedangkan dua pelaku lainnya yakni AP dan UY masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Banyuasin AkBP Agus Setiyawan melalui Kapolsek Pangkalan Balai Iptu Agus Irwantoro, Rabu (24/10) kemarin mengatakan, jika pihaknya mendapat laporan dari tersangka Andre yang datang ke Polsek jika dirinya menjadi korban perampokan. Dimana dia dihadang empat orang perampok di Jalintim Palembang-Jambi Dusun Musi Landas Desa Mainan pada pukul 04.00.

"Para pelaku selain mengambil Hp, juga mengambil mobil truk Mistubishi nopol BG4541 QI milik PT Musi Bastari yang dikemudikannya yang bermuatan 8,5 ton pupuk jenis KCL mop non subsidi,"ujarnya.

Namun setelah diambil keterangan dan lanjutkan  cek di TKP terdapat banyak kejanggalan."Kejanggalan ini diantaranya, waktu keberangkatan pukul 12.00 namun korban mengaku pukul 13.00, selama ini pakai kenek pada saat itu tidak pakai kenek, korban perampokan tapi tidak berusaha minta tolong. Kejanggalan ini setelah kita hubungi pihak PT musi Bastari yang menyatakan jika pupuk tidak sampai ke koperasi pemesan pupuk di Bayung Lencir," katanya.

Setelah di introgasi, akhirnya tersangka Andre mengakui jika pupuk dan mobil truk dijual ke seorang penada di Simpang Kades Km 11 Palembang. "Semuanya terbongkar setelah tersangka Riki kita amankan," katanya.

Dari kedua tersangka,lanjut Iptu Agus pihaknya mengamankan 8,5 ton pupuk dan uang tunai hasil jual pupuk dan mobil 28 juta. "Sedangkan uang sisanya termasuk mobil truk dibawah kabur oleh dua tersangka lainnya yakni AP dan UY," katanya

Tersangka Andre akan dijerat dengan pasal 374 dan 242 KUHP. "Namun untuk penyelidikan lebih  Lanjut akan di limpahkan ke Polda,karena TKPnya di palembang," tandasnya.

Sementara, tersangka Andre mengaku baru bekerja diperusahaan tersebut selama 3 bulan, dia mengaku tergiur menjalankan aksi gilanya tersebut lantaran butuh uang untuk lebaran.

“Sumpah, baru kali ini pak saya menggelapkan pupuk. Saya terdesak butuh uang untuk lebaran. Kalau jadi dipenjara seperti ini, saya menyesal sekali,” pungkasnya. (cr01)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berlatar Asmara, Polisi Dibacok

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler