Dua Bersaudara Tersangka Penyuap Luthfi Segera Diadili

Selasa, 16 April 2013 – 20:55 WIB
JAKARTA – Dua Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi yang menyandang statu tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, bakal segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Dua bersaudara yang disangka menyuap bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq itu akan duduk di kursi terdakwa sering tuntasnya berkas perkara di KPK.
       
“Berkas tersangka AAE dan JE sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kemungkinan pekan depan disidang,” ujar Johan, Selasa (16/4).
       
Aria dan Juard ditangkap KPK pada 30 Januari lalu, lantaran diduga memberi suap kepada Luthfi yang saat itu juga tercatat sebagai anggota DPR RI. Suap diduga diberikan melalui orang dekat Luthfi yang bernama Ahmad Fathanah.

Lantas bagaimana dengan berkas atas nama Luthfi dan Fathanah?  “Kami masih mengembangkan,” ujar Johan.

Bekas wartawan itu mengakui, sejauh ini memang belum ada tersangka baru dalam kasus suap kuota impor daging sapu. Namun Johan menegaskan, sepanjang ada minimal dua alat bukti maka KPK pasti menetapkan tersangka baru. “Tidak mesti menunggu sidang selesai,” katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tak Perpanjang Pencegahan Rusli Zainal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler