JAKARTA – Masa cegah tersangka dugaan suap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang penambahan biaya arena menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) Provinsi Riau, Gubernur Riau, Rusli Zainal, tak diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi.
Sebab, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama dua kali berturut-turut. “Surat pencekalan itu dua kali berturut-tutut maka KPK sudah tidak memperpanjang lagi,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, di Jakarta, Selasa (16/4).
Kendati demikian, Johan tak merinci aturan yang menyatakan KPK tidak bisa memerpanjang masa pencegahan tersangka yang sudah dicegah dua kali berturut-turut. “Ya, memang aturannya seperti itu,” tegasnya.
Saat ditanya apakah Rusli tak akan kabur ke luar negeri karena tidak berstatus dicegah, Johan memastikan KPK sudah mempunyai cara-cara lain untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Yang jelas, kata Johan, KPK akan mengikuti prosedur yang berlalu. “Kalau dipanggil sekali tak hadir, dipanggil dua kali tidak hadir, maka kita panggil paksa,” kata Johan, yang juga bekas wartawan itu.
Seperti diketahui, Rusli ditetapkan sebagai tersangka untuk tiga kasus dugaan korupsi sekaligus. Perkara pertama, Rusli diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010.
Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan Venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas, yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus ini.
Kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya saja, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada Anggota DPRD Riau.
Ketiga, Rusli diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. (boy/jpnn)
Sebab, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama dua kali berturut-turut. “Surat pencekalan itu dua kali berturut-tutut maka KPK sudah tidak memperpanjang lagi,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, di Jakarta, Selasa (16/4).
Kendati demikian, Johan tak merinci aturan yang menyatakan KPK tidak bisa memerpanjang masa pencegahan tersangka yang sudah dicegah dua kali berturut-turut. “Ya, memang aturannya seperti itu,” tegasnya.
Saat ditanya apakah Rusli tak akan kabur ke luar negeri karena tidak berstatus dicegah, Johan memastikan KPK sudah mempunyai cara-cara lain untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Yang jelas, kata Johan, KPK akan mengikuti prosedur yang berlalu. “Kalau dipanggil sekali tak hadir, dipanggil dua kali tidak hadir, maka kita panggil paksa,” kata Johan, yang juga bekas wartawan itu.
Seperti diketahui, Rusli ditetapkan sebagai tersangka untuk tiga kasus dugaan korupsi sekaligus. Perkara pertama, Rusli diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010.
Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan Venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas, yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus ini.
Kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya saja, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada Anggota DPRD Riau.
Ketiga, Rusli diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Masih Andalkan Rayuan Kader
Redaktur : Tim Redaksi