jpnn.com, PANGKAL PINANG - Subdit 1 Indag Ditkrimsus Polda Bangka Belitung, menetapkan dua orang tersangka dugaan pelanggaran undang-undang hak cipta, Senin (10/4).
Yakni menyiarkan siaran berbayar menggunakan saluran Orange TV tanpa izin.
BACA JUGA: Ayo, Siapa Lagi Berani Mencla-mencle?
Dua orang tersebut dari dua perusahaan berbeda yakni PT Pesona Vision (cabang Tanjungpandan) dan Pangkalpinang Vision. Kedua tersangka itu adalah Sr dan PL.
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Abdul Mun’im mengatakan bahwa khusus Sr sudah dilakukan penahanan.
BACA JUGA: Produser: Besaran Tarif Royalti Cari Win-Win Solution
Sementara PL masih diburu dan kabar terakhir sedang berada di Jakarta.
“Polisi sudah melakukan penyitaan-penyitaan barang bukti di 2 lokasi tersebut. Ditemukan di antaranya 2 peralatan reciever, 2 modulator, combainer dan payung satelit,” kata Abdul Mun’im.
BACA JUGA: Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan, Tersangka Tak Ditahan
Pengungkapan kasus ini sendiri dikatakan Abdul Mun’im berawal dari laporan PT Mega Media Indonesia selaku perusahaan pemilik Orange TV siaran pra bayar.
Perusahaan tersebut melaporkan bahwa ada dua perusahaan TV kabel lokal di Bangka Belitung yang mengambil siaran Orange TV untuk disiarkan kembali ke pelanggan mereka tanpa izin.
“Polisi langsung melakukan pengecekan kemudian memeriksa saksi-saksi, ternyata alat bukti menunjukkan memang terjadi pelanggaran hak cipta,” sebutnya, seperti diberitaan Babel Pos (Jawa Pos Group).
Dalam laporannya juga, lanjutnya pihak Orange TV mempermasalahkan konten berupa siaran Bein Sport 1 dan Bein Sport 2 yang disiarakan kedua perusahaan tv kabel itu.
Adapun pasal yang menjerat mereka adalah 118 ayat (1) UU RI no 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kemudian pasal 118 ayat (2) UU RI 20 28 Tahun 2014 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.
"Untuk SR sudah ditahan sementara PL masih dalam pencarian," lanjutnya. (eza)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Antar Pulang, Gadis Belia Ini Malah Diperkosa Kenalan Barunya
Redaktur & Reporter : Soetomo