jpnn.com - CIREBON – SP (23)Pelaku pencabulan terhadap SN (15) warga Keecamatan Sedong akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian Minggu (28/8). Selama dua bulan terakhir dia menjadi buronan Polsek Sedong.
SP sendiri ditetapkan menjadi DPO setelah mangkir pada panggilan kedua, saat itu, SP yang harusnya dihadirkan untuk dimintai keterangannya hanya mewakilkan kehadirannya kepada kuasa hukumnya. Namun saat penyidik meminta kuasa hukumnya untuk menghadirkan yang bersangkutan diminta menghadirkan yang bersangkutan, SP sudah tidak diketahui keberadaaanya.
BACA JUGA: Apes, Gagal Menjambret, Kaki Kena Timah Panas Pula
Hal tersebut disampaikan pengacara korban dari LKBH Cirebon, R Wisnu Heryana SH saat dihubungi Radar Minggu (28/8)kemarin. Menurut Heryawan, idirinya mendapatkan informasi tersebut dari penyidik di Polsek Sedong bahwa SP sudah menyerahkan diri. “Informasinya begitu, sudah menyerahkan diri,”ujarnya.
Namun demikian, ia tidak mengetahui apakah yang bersangkutan akan langsung ditahan atau tidak pasalnya, kewenangan sepenuhnya ada ditangan penyidik. “Kalau dari pihak kami selaku kuasa hukum terlapor, mintanya agar ini diproses, jangan sampai dilepas lagi, karena penyidik patut khawatir yang bersangkutan akan mangkir atau kabur lagi,”imbuhnya.
BACA JUGA: Dikejar-kejar TNI, Ketabrak Mobil, Masih Coba Kabur...
Kisah kelam yang dialami SN sendiri terjadi pada akhir Februari 2016 lalu. Saat itu pelaku SP (23) membawa SN ke rumahnya yang sedang sepi. Tiba-tiba pelaku membujuk dan merayu korban untuk berhubungan intim. Korban sempat menolak, namun akhirnya tak berdaya.
“Kejadiannya dua kali, korban kini putus sekolah, malu sama teman-temannya,” imbuhnya.
BACA JUGA: Mbak Marketing Cantik Kok Tipu Pembeli Sih..
Kejadian tersebut baru diketahui oleh pihak keluarga setelah curiga dengan perubahan sikap korban yang sering murung dan tidak mau sekolah. Setelah didesak akhirnya korban mengaku jika ia sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali. “Dari situ keluarga emosi dan langsung lapor polisi, namun sayangnya saat itu terlapor tidak langsung ditahan meskipun ada pengakuan," ujarnya.
Pelaku sebelumnya kooperatif, bahkan saat itu yang bersangkutan berjanji bakal mengikuti segala proses hukum di Polsek Sedong dan menjamin tidak akan kabur, namun saat dipanggil pada awal bulan Juni lalu yang bersangkutan mangkir dan tidak diketahui keberadaannya.(dri/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bakar Tujuh Rumah Gara-gara Pacar tak Cepat Pulang, tapi Sempat Begituan
Redaktur : Tim Redaksi