Dua Bulan Rachmat Yasin Diintai Perempuan Berjilbab

Jumat, 16 Mei 2014 – 08:44 WIB
Rachmat Yasin. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - OPERASI tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY) menyisakan satu cerita menarik.

Cerita tersebut tentang bagaimana komisi antirasuah ini mengintai, menyadap, dan akhirnya menangkap orang nomor satu di Kabupaten Bogor itu.
    
Informasi yang dihimpun Radar Bogor (Grup JPNN), kabarnya, RY sudah diintai sejak dua bulan lalu. Selama itu, KPK menerjunkan penyidiknya untuk terus mengawasi gerak-gerik dan komunikasi bupati dua periode tersebut.
    
Sumber membeberkan, selama dua bulan ada seorang perempuan berjilbab terus memantau segala kegiatan RY. Kepada ajudan dan orang dekat RY, perempuan itu kerap mengaku sebagai wartawan sebuah media online.
    
“Dua bulan lalu dia (perempuan berjilbab, red) pernah menghadiri Boling (Rabu Keliling) di Karadenan. Dia membawa tas gendong,” jelas sumber. Sesekali, perempuan misterius itu juga muncul pada kegiatan RY di kompleks Tegar Beriman.
    
Yang paling diingat, sambung sumber, perempuan berperawakan besar tersebut terlihat seliweran di kegiatan Musyawarah Kerja Pimpinan Nasional (Mukernas) III PPP di Hotel Seruni III, Cisarua, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: SK Pengangkatan Ditandatangani Soeharto sebelum Lengser

Ke beberapa peserta mukernas, perempuan itu terus menanyakan RY sudah datang belum dan duduknya di mana. Dia juga tampak menginap bareng peserta dan panitia mukernas.
    
Karena terus terlihat, akhirnya orang-orang ring 1 RY, termasuk sang ajudan, mulai menaruh curiga dengan keberadaan perempuan tersebut. Ketika kembali ditanya, si perempuan berjilbab itu kembali menegaskan bahwa dirinya adalah wartawan.
    
Sumber Radar Bogor yang mengetahui jalannya penangkapan RY di kediamannya di sektor 2, Jalan Wijaya Kusuma Raya No 103, Kelurahan Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor mengatakan, salah satu ajudan RY sempat kaget dengan kedatangan rombongan KPK yang datang tiba-tiba.
    
Kekagetannya itu semakin menjadi karena di antara rombongan tersebut terselip si perempuan berjilbab. Saat itu, dia tak lagi menggunakan ID card wartawan. Yang dia kalungkan ID penyidik KPK.

“Tentu saja kaget, karena ternyata perempuan yang selama ini memantau RY ternyata orang KPK. Dia turut ikut dalam penangkapan. Dia tampak kikuk kemudian langsung memakai masker,” papar Sumber.
     
Ditanya soal ini, Juru Bicara Bupati Bogor Rachmat Yasin, David Rizar Nugroho juga mengaku pernah melihat sosok perempuan dengan ciri-ciri yang sama. “Saya justru melihatnya di hari kedua mukernas. Memang terasa aneh, karena dia tampak sejak pagi hingga pagi lagi,” singkatnya.
    
Dikonfirmasi soal ini, Jubir KPK Johan Budi tak ingin buka-bukaan. Sejatinya Johan menceritakan banyak hal soal jalannya penyelidikan kasus ini. Hanya, dia meminta informasi itu tidak dikorankan. “Saya tidak pernah mendengar penyidik KPK menyamar menjadi wartawan,” kilahnya.
    
Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bintatar Sinaga menilai, upaya penyidikan dengan teknik penyamaran yang dilakukan KPK bukanlah hal yang baru. Bahkan, hal itu sudah sering dilakukan oleh kepolisian.
    
Menurut dia, KPK diperbolehkan melakukan teknik ini jika perkara tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan. “Penyamaran apa pun diperbolehkan dan itu tidak masalah, karena itu salah satu teknik KPK mengungkapkan kasus,” katanya kepada Radar Bogor, kemarin.    
    
Dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHP) Pasal 1 pada angka 1 dan 5 menjelaskan metode dan cara penyelidikan dan penyidikan. Yang mana, menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP, proses penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, untuk mencari serta mengumpulkan bukti.  Dengan bukti itu maka membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
    
“Artinya, dalam proses penyidikan sudah ditemukan suatu tindak pidana, namun tindak pidana tersebut perlu dibuat terang lagi dengan cara dicari atau dikumpulkannya bukti-bukti,” bebernya.  

BACA JUGA: Libatkan Interpol dalam Perekrutan Guru

Setelah itu, untuk metode pencarian barang bukti juga diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Perkapolri 14/2012, mengenai metode kegiatan penyelidikan yang  meliputi pengolahan TKP, pengamatan (observasi), wawancara (interview) dan  pembuntutan (surveillance).
    
“Selanjutn ya,  penyamaran (under cover) serta pelacakan (tracking) dan penelitian dan analisis dokumen guna mengungkapkan sebuah kasus agar terpenuhi semua unsur pidananya,” jelasnya. (gar/ind/c)

BACA JUGA: Tensi Turun dan Pusing Hilang setelah Keliling Arena

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panti Pijat Plus-Plus Jadi Tempat Favorit Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler