CILEGON – Dua calon anggota legislatif (caleg) terpilih PDI Perjuangan Muhammad Yusuf Amin dan Lindung Gurning terancam dipecat. Keduanya dianggap tidak mematuhi aturan organisasi, serta mencemarkan nama baik pengurus partai berlogo banteng moncong putih.
Demikian diungkapkan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Cilegon Agus Suparman, kepada Radar Banten, Senin (28/4).
Pernyataan Agus ini menanggapi rencana Yusuf Amin dan Lindung Gurning yang akan mengadukan pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Cilegon ke DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten dan pengurus DPP karena dianggap tidak mau mengurus laporan dana kampanye.
Kini, para pengurus balik mengancam dengan segera memberhentikan Yusuf Amin dan Lindung Gurning sebagai kader.
BACA JUGA: Verifikasi Data Honorer K2 Belum Kelar, Pemberkasan Ditunda
“Mereka itu yang tidak patuh dengan ketentuan DPP. Seharusnya mereka menyerahkan laporan dana kampanye ke DPC selambat-lambatnya pada 23 April, tetapi baru sibuk menemui pengurus pas hari terakhir 24 April. Kemana saja mereka selama ini,” kata Agus, dengan nada tinggi.
Agus membantah bila selama ini pengurus dianggap tidak mengakomodasi kepentingan para caleg. Jauh hari sebelum batas akhir laporan dana kampanye, pihaknya sudah mengundang para caleg.
“Sudah tiga kali saya undang, tetapi tidak pernah hadir. Rapat-rapat juga tidak hadir, padahal Yusuf Amin itu juga masih pengurus. Jangan sombong, dia duduk di Dewan juga karena berbaju partai. Pokoknya surat pemecatan akan segera kita proses,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus membeberkan, selain tidak aktif dalam kepengurusan dan telah mencemarkan nama baik para pengurus, Yusuf Amin juga dianggap pelit karena sudah berbulan-bulan tidak membayar iuran partai.
BACA JUGA: Aktivitas Gunung Slamet Terus Meningkat
“Dalam ketentuan partai, anggota Fraksi DPI Perjuangan yang tidak membayar iuran selama tiga bulan bisa dikenai sanksi. Yusuf itu sudah lebih dari tiga bulan tidak bayar, alasannya tidak punya. Padahal cuma Rp750 ribu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDI Perjuangan Reno Yanuar menilai laporan dana kampanye Yusuf Amin dan Lindung Gurning tidak sah karena tidka melalui pengurus partai.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor: 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, laporan dana kampanye tidak bisa disampaikan perorangan. Salah kalau KPU menerimanya,” kata dia.
Menyikapi ancaman pemecatan, Yusuf Amin mengaku tidak khawatir karena dirinya terpilih berdasarkan suara terbanyak. “Lagi pula selama ini saya selalu mengikuti prosedur di internal partai,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cilegon ini.
Di bagian lain, Pokja Kampanye KPU Kota Cilegon Rudi Hartono mengakui sudah menerima laporan dana kampanye para caleg PDI Perjuangan meski dilaporkan secara perorangan.
BACA JUGA: Sidak di Jembatan Timbang, Ganjar Pranowo Banting Amplop
“Nanti keputusan sah atau tidaknya setelah diperiksa akuntan. Yang jelas semua caleg baik yang lolos maupun tidak wajib membuat laporan ke parpol, lalu parpol ke KPU. Kita hanya menerima, sekarang sudah kita laporkan ke KPU Banten,” katanya. (ibm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluyuran, Puluhan PNS Diangkut Satpol PP
Redaktur : Tim Redaksi