jpnn.com - JAKARTA - Direktur Aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Edi Sukmoro yakin aset lahan milik KAI yang saat ini telah dikuasai pihak swasta, yakni PT Agra Citra Kharisma (ACK) segera kembali. Keyakinan itu menyusul ditetapkannya para tersangka oleh Kejaksaan Agung.
"Saya sangat percaya dengan kualitas-kualitas para hakim sekarang, sehingga aset yang saat ini dikuasai pihak ketiga, pasti kembali kepada negara dan dimanfaatkan oleh KAI untuk kemudahan transportasi masyarakat di Medan," ujar Edi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/3).
BACA JUGA: Sekjen FHI: Honorer Digaji Dana BOS Berhak jadi CPNS
Kuasa hukum PT KAI Radjiman Bilitea & Partner, Savitri Kusumawardhani menuturkan hal senada. Pihaknya semakin optimistis dapat mengembalikan aset milik KAI.
"Dengan ditetapkannya tersangka dalam kasus ini, membuat kami optimis dalam pemeriksaan peninjauan kembali yang saat ini sedang diperiksa di Mahkamah Agung. Karena hal ini semakin memperkuat posisi hukum PT KAI bahwa tanah yang saat ini sudah dibangun oleh PT ACK menjadi Medan Center Point adalah tanah milik PT KAI," papar dia.
BACA JUGA: Golkar tak Mungkin Koalisi dengan PDIP
Savitri menambahkan, seharusnya tanah itu diperuntukan bagi pembangunan 288 rumah karyawan PT KAI, atas diperolehnya sebagian tanah di lokasi tersebut oleh Pemkot Medan dari PT KAI.
Namun entah mengapa oleh Pemkot/PT ACK sama sekali tidak dipenuhi, tapi lahan itu malah dijadikannya Medan Center Point.
BACA JUGA: Jokowi Belum Punya Visi Misi Capres
Ke depan, pihaknya berharap apa yang sudah diuraikan dalam pengajuan memori PK yang saat ini tengah diperiksa oleh Mahkamah Agung, dapat berbuah manis.
"Semoga Mahkamah Agung dapat memeriksa bukti-bukti yang kami ajukan secara komprehensif, agar tanah gang buntu dapat digunakan kembali oleh PT KAI dalam menjalankan tugasnya sebagai BUMN," tukasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapakan dua mantan Walikota Medan, Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan hak atas tanah PT KAI menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982.
Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, kedua mantan walikota itu adalah Rahudman Harahap (Walikota Medan non aktif) dan H Abdillah (Walikota Medan 2000-2008).
Untung menegaskan, penetapan tersangka eks walikota itu karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, sehingga tim penyelidik pada bidang tindak pidana khusus Kejagung akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kiat Golkar Tandingi Ketenaran Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi