Dua Hakim Berbeda Pendapat Soal Penerapan Pencucian Uang ke Anas

Kamis, 19 Juni 2014 – 12:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dua hakim Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memiliki perbedaan pendapat mengenai penerapan pasal pencucian uang. Hakim yang berbeda pendapat adalah hakim anggota 3 Slamet Subagyo dan hakim anggota 4 Joko Subagyo.

Slamet dan Joko memiliki pendapat yang berbeda karena dakwaan kedua dan ketiga jaksa mengenai pencucian uang. Sementara untuk dugaan penerimaan hadiah atau janji, mereka sependapat menolak eksepsi.

BACA JUGA: SBY Tak Sabar Saksikan Debat Visi Internasional Hatta Vs JK

"Berbeda pendapat dalam putusan sela terhadap dakwaan kedua dan ketiga. Tidak dapat menerima dakwaan kedua dan ketiga," kata Hakim Slamet dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/6).

Anas hari ini menjalani persidangan dengan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam putusan selanya, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Anas dan tim penasihat hukumnya.

BACA JUGA: Jika jadi Presiden, Jokowi Bakal Bereskan Permasalahan Nelayan Tegal

Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa sudah cermat, jelas, dan lengkap. Hakim juga menyebut eksepsi yang disampaikan sudah masuk materi sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.

Surat dakwaan untuk Anas disusun dalam bentuk kumulatif. Dalam perkara penerimaan hadiah atau janji, Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman tertingginya mencapai 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Tercantum di BAP, Carrel Mundur sebagai Penasihat Hukum An‎as

Dalam dugaan pencucian uang, Anas dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahapan Pengangkatan Honorer K2 Asli Dimulai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler