Dua Hakim Tipikor Semarang Dicegah ke Luar Negeri

Kamis, 30 Agustus 2012 – 13:30 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua hakim Tipikor, PN Semarang, Jawa Tengah. Pencekalan itu untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap terhadap hakim Tipikor di pengadilan Semarang, Kartini Juliana Marpaung.

"KPK sudah meminta cegah kepada Dirjen Imigrasi terhadap dua orang yakni Pragsono dan Asmadinata," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (30/08).

Pragsono dan Asmadinata sebelumnya juga sudah sempat diperiksa oleh penyidik KPK terkait dua hakim ad hoc yang menjadi tersangka, Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono.

Diketahui, kasus suap hakim ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan, senilai Rp 1,9 Miliar. Kasus itu menjerat Yaeni sebagai tersangkanya yang kini menjadi terdakwa di PN Tipikor Semarang.

Adapun sidang Yaeni diketuai oleh hakim Pragsono. Di mana hakim Kartini Marpaung dan hakim Asmadinata merupakan dua dari 4 anggota majelis hakim dalam perkara Yaeni.

Dalam kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi itu pula, Kartini dan kawan-kawan sempat memunculkan keputusan kontroversial dengan mengabulkan penangguhan penahanan yang membuat Yaeni berkeliaran bebas selama sidang.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengungsi Sampang Mulai Terserang Penyakit

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler