Dua Harga BBM Bersubsidi Rawan Dibatalkan MK

Kamis, 18 April 2013 – 21:33 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengingatkan pemerintah untuk menkaji ulang rencana menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dengan pola dual price atau dua harga berbeda. Asep menilai skema itu bertentangan dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang mengatur kekeyaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Kalau diberlakukan, maka Mahkamah Konstitusi (MK) pasti membatalkannya sehingga rencana ini hanya akan membuang energi saja," kata Asep saat dihubungi wartawan, Kamis (18/4). Asep menegaskan bahwa tidak ada pembedaan antara rakyat miskin dengan rakyat kaya. Sementara dengan rencana dual price BBM, lanjutnya, jelas akan memunculkan pembedaan.

“Seharusnya harga BBM tetap satu, mau dipertahankan atau dinaikan tanpa perbedaan. Semuanya harus sama merasakan manfaat dari BBM bersubsidi saat ini atau merasakan dampak kenaikan BBM. Kalau dinaikan semua, maka otomatis ada pengurangan subsidi BBM dan dana subsidi ini harus dikembalikan kepada rakyat,” jelasnya.

Asep justru yakin rakyat termasuk yang miskin, tidak akan keberatan subisidi BBM dikurangi atau dihapuskan sekalian, Syaratnya, subsidi BBM benar-benar dialihkan ke rakyat secara riil.

Namun pola kenaikan BBM dengan dual price itu justru menunjukkan pemerintah tidak cerdas dan malas berpikir. “Ini membuktikan pemerintah malas mencari solusi lain, atau bisa juga tidak cerdas karena tidak paham Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, atau memang pemerintah tidak memiliki program pembangunan yang jelas sehinga bingung mau dikemanakan uang pengurangan subsidi BBM itu,” tanya dia.

Asep justru melihat isu kenaikan BBM ini lebih kental dengan aroma politik. ”Saya khawatir ini cuma langkah politis pemerintah saja. Kalau tidak jadi kan mereka mendapatkan nama seolah  prorakyat, padahal kita tahu ini tidak mungkin jadi,” ulasnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenaikan Harga BBM Akan Diterapkan Serentak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler