Dua Hari Berturut-turut Kejagung Periksa Wagub Sumut

Selasa, 01 Desember 2015 – 12:37 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap
Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, Selasa (1/12). Sebelumnya, Senin (30/11), politikus Partai NasDem itu juga digarap kurang lebih 11 jam sebagai saksi dugaan korupsi  dana hibah dan bantuan sosial di Kejagung. 

Jika kemarin Erry diperiksa untuk tersangka Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, kali ini sang wagub digarap untuk tersangka Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Sumut Eddy Sofyan.  Ini merupakan pemeriksaan yang ketigakalinya terhadap anak buah Surya Paloh di Partai NasDem itu.

BACA JUGA: Kerahkan Tiga Regu Kejar Tororis Poso Penembak TNI

Erry terpantau hadir di gedung bundar Pidana Khusus Kejagung, sekitar pukul 9.20. "Kemarin tentang pak GPN (Gatot Pudjo Nugroho), hari ini ES. Saya diminta untuk menjadi saksi dua tersangka itu," kata Erry sebelum diperiksa,  Selasa (1/12). 

Disinggung mengenai pemeriksaan terkait pertemuan antara dirinya dengan Gatot yang dimediasi Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, dirinya menyangkal. "Tidak ada," jelas Erry singkat.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Garap Skandal Papa Minta Saham

Ketua tim penyidik kasus dana hibah dan bansos Sumut, Victor Antonius membenarkan lanjutan pemeriksaan terhadap Erry. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Simak Nih! Di Paris, Jokowi Berpidato dengan Bahasa Indonesia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Api Berasal dari Ruang Arsip, Bagaimana Nasib Logistik Pilkada 2015?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler