Dua Hari PSBB Jakarta, Operasi Yustisi Jaring 221 Pelanggaran Protokol Kesehatan

Selasa, 15 September 2020 – 22:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tim yang telah dibentuk dalam Satuan Tugas (Satgas) akan ditugaskan di jalan raya dalam operasi Yustisi.

Menurutnya ada 8 titik yang telah disiapkan di Jakarta di wilayah Polda Metro Jaya.

Bahkan dalam operasi Yustisi yang mulai digelar kemarin, Senin (14/9) telah ada 221 pelanggaran.

Rinciannya, 212 pelanggaran tidak memakai masker. Sementara 9 pelanggaran kendaran umum 50 persen melebihi ketentuan Pergub yang mengatur soal PSBB.

"Ada 8 titik sudah bergerak dari kemarin. Kemarin ada 212 penindakan yang dilakukan," tuturnya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Analisis Wajah Ganteng Pelaku Penyerang Syekh Ali Jaber, Munarman FPI Ingat Aksi Komunis, Ada Apa di BIN?

Mantan Kapolres Tanjungpinang tersebut mengatakan dalam operasi penegakan atau yustisi ini pihaknya mengedepankan kerja Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Sementara Polisi dan TNI hanya mendampingi. Sebab, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Pendisiplinan Protokol Kesehatan.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pendekatan preventif dengan melakukan patroli skala besar.

"Ada juga namanya kegiatan preventif kami lakukan patroli dengan skala besar. Lengkap TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, pengadilan dan kejaksaan," ungkap Yusri.

Jika ditemukan di jalan, kata Yusri pihaknya tak segan-segan melakukan penindakan. Sebab, itu perlu dilakukan agar masyarakat bisa disiplin, patuh dan sadar pribadi.

"Kami melakukan penindakan. Memang di saat sekarang ini, perlu harus tegas untuk bagaimana masyarakat bisa disiplin dan patuh sadar pribadi," pungkasnya. (mcr3/jpnn)




Video Terpopuler Hari ini:

BACA JUGA: PSBB Jakarta, Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Gabungan dengan TNI

BACA JUGA: Anak Buah Anies Baswedan Sikat Dua Restoran Pelanggar PSBB di Jaktim


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler