jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta membentu satuan tugas atau satgas untuk peningkatan operasi yustisi.
Satgas gabungan ini bertugas untuk melakukan penindakan atau yustisi pelanggar protokol kesehatan.
"Hasil rapat kemarin memang kami akan membentuk Satgas-Satgas baik di tingkat provinsi yang isinya sama semuanya. Dari TNI-Polri, Pemerintah Daerah, Pengadilan dan Kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada awak media di kantornya pada Selasa (15/9).
Dasar hukumnya, kata dia Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tentang Peningkatan Pendisiplinan.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mendorong pemerintah daerah segera membuat perda untuk memperkuat dasar hukum operasi yustisi.
"Untuk memperkuat suatu yustis, baik itu dalam bentuk melakukan timbiring dengan aturan-aturan yang ada," sambungnya.
Sementara itu dalam penindakan di operasi yustisi, polisi juga berpedoman pada UU Nomor 6 Tentang Karantina Kesehatan, UU Nomor 4 Tentang Wabah Penyakit, dan ada beberapa pasal di KUHP.
Yusri mengatakan aturan-aturan tersebut adalah hal yang dirumuskan dalam rapat koordinasi bersama Kodam Jaya, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Satgas itu ada Satgas di Polda, kemudian Satgas masing-masing Polres, dengan tim unit kecil lengkap ya, sampai ke tingkat Polsek tiga pilar itu," kata Yusri.
"Ini yang bergerak masif dengan cara apa, caranya memetakan dulu. Memetakan di mana yang menjadi klaster-klaster. Yang menjadi kluster-kluster akan dijadikan skala prioritas," pungkas Yusri. (mcr3/jpnn)
BACA JUGA: Marak Tawuran Antarpelajar, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Kejahatan Jalanan
BACA JUGA: Viral Pesan Berantai Polda Metro Razia Masker Denda Rp250 Ribu, Kombes Yusri Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama