jpnn.com, JAKARTA - Ladang ganja seluas dua hektare di Desa Pulo, Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, Provinsi Aceh, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Totalnya, ada 20 ribu batang ganja yang dimusnahkan. Semua sudah siap panen,” kata Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Roy Hardi Siahaan dikutip dari video yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Lagi, Ladang Ganja Ditemukan di Aceh, Luas Banget
Ia menjelaskan bahwa ladang ganja tersebut ditemukan Tim BNN pada Selasa (13/9) dan dimusnahkan pada Senin (19/9).
BNN membentuk tim gabungan untuk melakukan pemusnahan ganja melalui kerja sama dengan Polda Aceh, Brimob, Kodim, Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, serta BNN Provinsi Aceh.
BACA JUGA: Hadapi Curacao, Timnas Indonesia Mesti Waspada Mengingat Vietnam Pernah Kalah Tragis
Sebanyak 107 personel diterjunkan, termasuk personel Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
Keterlibatan BRIN dan BIG dalam pemusnahan tersebut menjadi bentuk dari sinergisme BNN RI terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Indonesia.
BACA JUGA: Kevin de Bruyne Mengusik Rekor Assist Steven Gerrard di Premier League
Sementara itu, upaya yang tengah dilakukan BNN sesuai dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Roy Hardi Siahaan memimpin langsung tim gabungan tersebut. Tim menyusuri lokasi yang jaraknya 6 km dari permukiman warga.
Total tanaman ganja yang berhasil dibabat mencapai 20 ribu batang dengan tinggi tanaman ganja berkisar 200 cm, sedangkan berat tanaman ganja yang dimusnahkan diperkirakan mencapai 10 ton.
“Tadi kami mengambil ganja basah dan ganja kering untuk uji laboratorium, ternyata mengandung tetrahidrokanabinol. Kandungan yang ada dalam bunga atau ganja tersebut akan kami bawa lagi ke laboratorium di BNN,” ucap Roy.
BACA JUGA: Anies Bertemu Ormas di Rumah Dinasnya, Ada Larangan Melakukan Hal Ini
BNN berharap dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, maka masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman, dan peredaran gelap tanaman ganja di Indonesia.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean