Dua Inmendagri soal PPKM Terbit, Pemerintah Daerah Diminta Lakukan Hal Ini

Selasa, 18 Januari 2022 – 15:10 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam kunjungan kerja di Lampung. Foto: Kemendagri.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 dan 4 Tahun 2022, pemerintah daerah diharapkan bisa menindaklanjuti kebijakan yang sesuai dengan level PPKM masing-masing.

BACA JUGA: Ditjen Keuda Kemendagri Bahas Lelang Dini dan Percepatan Realisasi APBD

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A. mengatakan, dua inmendagri ini merupakan mitigasi yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini pemerintah daerah dalam menghadapi potensi kenaikan kasus Covid-19, khususnya varian Omicron.

"Dua inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada serta melakukan antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah. Sehingga respons daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat lebih terukur,” kata Safrizal, Selasa (18/1).

BACA JUGA: Berita Terkini PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Umumkan Hal Penting, Catat!

Safrizal menyatakan, perubahan masa berlaku Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali berlaku satu minggu mulai 18 hingga 24 Januari 2022.

Kemudian, Inmendagri Nomor 4 Tahun 2022 di luar Jawa dan Bali berlaku selama dua minggu sejak 18 hingga 31 Januari 2022.

BACA JUGA: Simak Update Terkini PPKM Jawa dan Bali Level 1-3

Dua aturan tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (17/1). (mcr9/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Dea Hardianingsih, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler