Dua Jaksa Dipilih Tangani Cicit Soeharto

Minggu, 24 April 2011 – 06:48 WIB

JAKARTA -- Kasus narkoba yang melibatkan cicit mendiang Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo, terus berlanjutSetelah Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara putri Ary Sigit itu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dua jaksa telah dipilih untuk menangani kasus itu.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, dua jaksa itu adalah jaksa Trimo dan jaksa Reda Mantovani

BACA JUGA: Usai UN, Pelajar Pesta Seks

Mereka akan meneliti apakah pelimpahan berkas tahap pertama itu sudah lengkap atau belum
"Dalam waktu seminggu, kejaksaan akan menentukan sikap," kata Rachmad saat dihubungi kemarin (23/4).

Jika berkas sudah lengkap, kata Rachmad, Polda Metro akan melimpahkan berkas tahap dua

BACA JUGA: Dua Pria Mabuk Gagalkan Curanmor

Yakni penyerahan semua alat bukti plus tersangka Putri
Namun, jika belum lengkap, kejaksaan akan menerbitkan petunjuk untuk melengkapi berkas-berkas tersebut.

Seperti diwartakan, pada Jumat dini hari (18/3) Putri diringkus di Hotel Maharani, Jakarta Selatan

BACA JUGA: Dipaksa 3 Kali Sehari, Kabur dari Lokalisasi

Saat itu dia kedapatan bersama oknum polisi berinisial ES yang berpangkat AKBPDalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 30 gram sabu dan 500 butir ekstasi.

Sebelumnya, Kepala Pelaksanan Harian (Kalahar) Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Gories Mere memberi peluang Putri tidak menjalani hukuman pidanaSebab, penanganan kepada pengguna dan pecandu narkotika saat ini lebih humanis

Dalam PP tentang wajib lapor pengguna narkoba, para pengguna atau pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) tidak lantas terkena delik pidanaTapi, para pecandu tersebut bisa langsung masuk panti rehabilitasiTapi, upaya pemberian ampunan tersebut hanya ditoleransi sampai dua kaliJika tertangkap polisi sampai ketiga kali, polisi terpaksa menyeret pecandu tersebut pada ranah hukum pidana

Namun, setelah hakim memvonis bersalah, pecandu yang tertangkap itu tidak menjalani masa hukuman di penjaraTapi, pecandu itu langsung dimasukkan ke panti rehabilitasi"Misalkan divonis satu tahun, bisa jadi menjalani rehabilitasi lebih satu tahunPokoknya harus sembuh baru dikeluarkan," tandas Gories(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Romo Ditikam Lalu Didorong ke Got


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler