JAKARTA -- Kasus narkoba yang melibatkan cicit mendiang Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo, terus berlanjutSetelah Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara putri Ary Sigit itu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dua jaksa telah dipilih untuk menangani kasus itu.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, dua jaksa itu adalah jaksa Trimo dan jaksa Reda Mantovani
BACA JUGA: Usai UN, Pelajar Pesta Seks
Mereka akan meneliti apakah pelimpahan berkas tahap pertama itu sudah lengkap atau belumJika berkas sudah lengkap, kata Rachmad, Polda Metro akan melimpahkan berkas tahap dua
BACA JUGA: Dua Pria Mabuk Gagalkan Curanmor
Yakni penyerahan semua alat bukti plus tersangka PutriSeperti diwartakan, pada Jumat dini hari (18/3) Putri diringkus di Hotel Maharani, Jakarta Selatan
BACA JUGA: Dipaksa 3 Kali Sehari, Kabur dari Lokalisasi
Saat itu dia kedapatan bersama oknum polisi berinisial ES yang berpangkat AKBPDalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 30 gram sabu dan 500 butir ekstasi.Sebelumnya, Kepala Pelaksanan Harian (Kalahar) Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Gories Mere memberi peluang Putri tidak menjalani hukuman pidanaSebab, penanganan kepada pengguna dan pecandu narkotika saat ini lebih humanis
Dalam PP tentang wajib lapor pengguna narkoba, para pengguna atau pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) tidak lantas terkena delik pidanaTapi, para pecandu tersebut bisa langsung masuk panti rehabilitasiTapi, upaya pemberian ampunan tersebut hanya ditoleransi sampai dua kaliJika tertangkap polisi sampai ketiga kali, polisi terpaksa menyeret pecandu tersebut pada ranah hukum pidana
Namun, setelah hakim memvonis bersalah, pecandu yang tertangkap itu tidak menjalani masa hukuman di penjaraTapi, pecandu itu langsung dimasukkan ke panti rehabilitasi"Misalkan divonis satu tahun, bisa jadi menjalani rehabilitasi lebih satu tahunPokoknya harus sembuh baru dikeluarkan," tandas Gories(aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Romo Ditikam Lalu Didorong ke Got
Redaktur : Tim Redaksi