Dua Jenderal Polisi Akui Terima Suap dari Djoko Tjandra

Rabu, 26 Agustus 2020 – 12:03 WIB
Djoko Tjandra. Foto: Istimewa/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka penerima suap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo pada Selasa (25/8) malam.

Hal ini juga berbarengan dengan pemeriksaan tersangka pemberi suap Tommy Sumardi.

BACA JUGA: Tiga Tersangka Suap Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra Akui Terima Aliran Dana

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, terkait pemeriksaan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo, kedua jenderal aktif itu telah mengakui menerima suap dari Djoko Tjandra.

“Iya (mengaku terima suap), kami pastikan memang demikian, mereka menerima aliran dana itu,” kata Awi, Rabu (26/8).

BACA JUGA: Djoko Tjandra Sempat Sakit

Sebagai proses lanjut, penyidik akan memeriksa saksi lain yang diduga juga menerima aliran dana dari Djoko Tjandra. Salah satunya yang diduga kuat menerima aliran dana juga adalah jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).

“Dalam hal ini penyidik masih melakukan penyelidikan sehingga permintaan izin untuk memeriksa jaksa PSM ini adalah sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik,” kata Awi.

BACA JUGA: Mengatasi Jerawat dengan Aseton, Amankah?

Sementara itu, Awi belum mau memberikan keterangan terkait pemeriksaan Tommy Sumardi yang menjadi tersangka pemberi suap. Dia hanya menyebut penyidik akan segera melakukan gelar perkara lagi untuk kemungkinan ada tersangka baru.

“Nantinya ke depan kalau memang ada bukti permulaan yang cukup dan melalui gelar perkara kasus ini bisa dinaikkan (status tersangka), akan juga kami sampaikan kepada rekan-rekan wartawan,” tegas Awi.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Tersangka-tersangka itu ialah  Djoko Tjandara dan Tommy sebagai pemberi suap, serta Napoleon dan Prasetijo sebagai penerima suap.

Djoko Tjandra dan Tommy dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara itu, Napoleon dan Prasetijo dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler