Dua Jeratan, Satu Berkas Dakwaan

Rabu, 25 April 2012 – 20:02 WIB

JAKARTA - Politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh menjadi tersangka korupsi dalam dua kasus sekaligus, yakni suap Wisma Atlet dan pembahasan anggaran proyek Kemendiknas. Meski demikian bisa saja nanti berkas dakwaan atas anggota Komisi X DPR itu disatukan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa bukan hal baru jika seseorang yang menjadi tersangka dalam kasus yang berbeda, namun berkas dakwaannya disatukan. Johan mencontohkan kasus korupsi oleh Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad.

"Waktu Wali Kota Bekasi itu kan ada setidaknya tiga sangkaan. Tapi berkasnya kita satukan dan jadi satu surat dakwaan," kata Johan.

Menurutnya, hal itu lebih bersifat teknis saja. Yang penting, katanya, penetapan status tersangka terhadap Angelina sudah ada bukti cukup. "Jadi nanti di pengadilan juga bisa kita buktikan dugaan korupsinya," pungkasnya.

Seperti diketahui, pada awal Februari lalu Angelina ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet. Namun dari hasil pengembangan penyidikan, KPK juga menetapkan Angie -sapaan Angelina- sebagai tersangka korupsi dugaan suap pada pembahasan anggaran untuk proyek di Kemendiknas.

Dalam dua kasus korupsi itu, KPK menjerat Angie dengan pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Perintahkan Polda NTB Lakukan Otopsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler