Dua Jurnalis Adukan Oknum PoIisi yang Lakukan Kekerasan ke Propam Polri

Kamis, 10 Oktober 2019 – 06:37 WIB
Ilustrasi - AJI Tanjungpinang saat menggelar aksi penolakam kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah di Indonesia. Foto : Ogen/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Jurnalis media daring Tirto.id, M. Fiqie Haris Prabowo dan reporter Narasi TV, Vany Fitria, melaporkan intimidasi dan kekerasan yang mereka alami saat meliput demo mahasiswa di Gedung DPR, ke Sentra Pelayanan Propam Polri, Jakarta, Rabu (9/10).

Keduanya didampingi Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta Erick Tanjung dan LBH Pers.

BACA JUGA: Kutuk Aksi Kekerasan, Jurnalis Gelar Unjuk Rasa

Yang dipermasalahkan oleh kedua korban adalah adanya pelanggaran UU Pers yang dilakukan oleh oknum polisi.

"Laporan (diterima, red.) Propam, tapi untuk pidananya belum," kata Erick di Mabes Polri, Jakarta.

BACA JUGA: Aksi Solidaritas: Kecam Tindakan Represif Oknum Polisi pada Jurnalis Saat Demo Mahasiswa

Laporan dengan pelapor M. Fiqie Haris teregister dengan nomor SPSP2/2550/X/2019/Bagyanduan, dengan Brigadir Abdul Rosyad sebagai petugas penerima surat pengaduan, sementara laporan dengan pelapor Vany Fitria teregister dengan nomor SPSP2/2551/X/2019/Bagyanduan.

Sebelumnya, Haris dan Vany, hendak membuat laporan di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, namun pihak Bareskrim menyarankan agar laporan dibuat di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Tak Terima Motor Dibakar Massa Demo Anak STM, Jurnalis Okezone Melapor ke Polisi

"Kami sudah ke polda, tapi mereka bilang bukan wewenang mereka. Kami hari ini ke Bareskrim, malah diminta (buat laporan, red.) ke polda. (Ingin buat, red.) laporan dipersulit. Akhirnya kami ke Propam," katanya.

Sementara itu Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra belum mendapatkan informasi alasan pihak Bareskrim menolak laporan Haris dan Vany.

Menurut dia, untuk pelaporan terhadap anggota Polri aktif merupakan kewenangan Propam Polri.

"Karena kan (yang dilaporkan, red.) personel (Polri, red.) aktif, yang tangani Propam," kata dia.

Dua laporan yang ditujukan kepada Kadivpropam Polri tersebut berisi pengaduan atas dugaan pelanggaran Pasal 18 Ayat 1 UU Pers yang dilakukan oleh oknum kepolisian.

Sebelumnya, saat meliput aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR, Jakarta, Haris dipiting oleh oknum polisi. 

Dia pun dituduh sebagai perusuh kendati sudah menunjukkan kartu pers, sedangkan Vany kehilangan ponselnya karena dirampas polisi dan belum dikembalikan hingga sekarang. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler