Kutuk Aksi Kekerasan, Jurnalis Gelar Unjuk Rasa

Jumat, 27 September 2019 – 11:37 WIB
Sejumlah jurnalis yang bertugas di Kota Cilegon berunjuk rasa, Kamis (26/9). Foto: Radar Banten

jpnn.com, CILEGON - Aksi kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap jurnalis pada saat unjuk rasa RUU kontroversial di Jakarta dan sejumlah daerah, mendapat kecaman. Sejumlah jurnalis yang bertugas di Kota Cilegon, Banten, berunjuk rasa di Landmark Kota Cilegon, Kamis (26/9).

Aksi jurnalis media online, cetak, dan televisi itu dikawal ketat oleh puluhan anggota kepolisian Polres Cilegon. Dalam aksinya sejumlah spanduk dan karton yang bertuliskan kalimat kecaman dan ekspresi kekecewaan dibentangkan.

BACA JUGA: Kecam Kekerasan Oknum Polisi pada Jurnalis yang Meliput Demo Mahasiswa

Iqbal Multatuli, jurnalis Detik.com dalam orasinya menyayangkan sikap aparat kepolisian yang seharusnya menjadi mitra dan pengayom masyarakat justru bersikap tidak etis dengan cara memukul dan merusak alat kerja jurnalis.

Ia meminta kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menindak tegas aparat yang telah bersikap seperti itu. “Ini tidak bisa didiamkan, ini harus ditindak,” ujar Iqbal di tengah-tengah orasi.

BACA JUGA: Sedih..Kekerasan terhadap Jurnalis Memprihatinkan

Mengatasnamakan apa pun, kata Iqbal, aksi kekerasan tidak bisa dibenarkan, terlebih aksi itu dilakukan kepada awak media yang sedang bertugas melakukan peliputan.

Kejadian pada unjuk rasa RUU kontroversial menurutnya sangat mungkin terjadi di daerah-daerah lain, termasuk Kota Cilegon. “Sebagai seprofesi kami prihatin dan mengultimatum kepolisian agar tak kembali melakukan hal tersebut,” paparnya.

Jurnalis Selatsunda.com Ronald Siagian dalam orasinya menuturkan, aksi kekerasan terhadap jurnalis saat melaksanakan tugas peliputan tidak hanya terjadi kali ini saja, sudah banyak kasus serupa namun tidak pernah ada penyelesaian.

Tugas jurnalis, lanjut Ronald, dilindungi oleh undang-undang, dan sebagai aparat seharusnya anggota kepolisian memahami hal itu sehingga kasus serupa tak lagi terulang untuk kesekian kalinya.

“Polisi harus berani mengevaluasi terhadap anggota yang telah melakukan pelanggaran, aksi kekerasan tidak bisa dibenarkan atas alasan apa pun,” paparnya. (bayu mulyana)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler