BANJARNEGARA - Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Banjarnegara diduga bermasalah. Bahkan, saat ini dua kepala desa sudah ditahan terkait penyalahgunaan ADD tersebut. Kedua kepala desa yang ditahan adalah Kades Kerekan, Kecamatan Punggelan dan Kades Karangsalam, Kecamatan Susukan.
Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (KPMD) Banjarnegara, Imam Purwadi mengatakan, penyalahgunaan ADD tersebut karena ulah oknum. Padahal saat penggunaan ADD tersebut, KPMD telah mewanti-wanti agar pelaksanaannya sesuai juklak dan juknis. "Tapi tetap ada yang menyalahgunakan," kata dia.
Imam belum bersedia menyebutkan dua nama kepala desa dimaksud. "Inisial saja, kalau yang Karangsalam, WR dan Karekan, SP," kata dia.
Menurut Imam, terjadinya kasus ini juga karena pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan audit. "Tugas kami hanya sebatas monitoring dan evaluasi, bukan audit," kata dia.
Ia juga mengharapkan agar masyarakat ikut mengawasi penggunaan ADD. Menurutnya peran masyarakat sangat diperlukan untuk mengawal penggunaan dana ADD ini. "Kalau ada yang tidak sesuai laporkan saja, nanti akan ditindaklanjuti," kata dia.
Berita penahanan dua kades tersebut juga dibenarkan Kasi Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (PPTTG) yang membidangi ADD, Erwan Adi Prianto. Dua Kades ditahan terkait dugaan penyalahgunaan ADD 2008 hingga 2011. "Kalau yang Karangsalam, terkait dugaan penyimpangan ADD untuk kegiatan stimulan, plesterisasi dan ADD selama 2009 hingga 2011," jelasnya.
Erwan mengaku sudah dipanggil sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara terkait kasus tersebut. "Kami ditanya apakah dana tersebut memang sudah dicairkan. Dan memang dana tersebut sudah dicairkan," tegas Erwan.
Menurut Erwan, ADD merupakan hak desa. Sehingga jika persyaratannya sudah terpenuhi, maka pihaknya berkewajiban mencairkan dana tersebut. (drn/acd)
Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (KPMD) Banjarnegara, Imam Purwadi mengatakan, penyalahgunaan ADD tersebut karena ulah oknum. Padahal saat penggunaan ADD tersebut, KPMD telah mewanti-wanti agar pelaksanaannya sesuai juklak dan juknis. "Tapi tetap ada yang menyalahgunakan," kata dia.
Imam belum bersedia menyebutkan dua nama kepala desa dimaksud. "Inisial saja, kalau yang Karangsalam, WR dan Karekan, SP," kata dia.
Menurut Imam, terjadinya kasus ini juga karena pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan audit. "Tugas kami hanya sebatas monitoring dan evaluasi, bukan audit," kata dia.
Ia juga mengharapkan agar masyarakat ikut mengawasi penggunaan ADD. Menurutnya peran masyarakat sangat diperlukan untuk mengawal penggunaan dana ADD ini. "Kalau ada yang tidak sesuai laporkan saja, nanti akan ditindaklanjuti," kata dia.
Berita penahanan dua kades tersebut juga dibenarkan Kasi Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (PPTTG) yang membidangi ADD, Erwan Adi Prianto. Dua Kades ditahan terkait dugaan penyalahgunaan ADD 2008 hingga 2011. "Kalau yang Karangsalam, terkait dugaan penyimpangan ADD untuk kegiatan stimulan, plesterisasi dan ADD selama 2009 hingga 2011," jelasnya.
Erwan mengaku sudah dipanggil sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara terkait kasus tersebut. "Kami ditanya apakah dana tersebut memang sudah dicairkan. Dan memang dana tersebut sudah dicairkan," tegas Erwan.
Menurut Erwan, ADD merupakan hak desa. Sehingga jika persyaratannya sudah terpenuhi, maka pihaknya berkewajiban mencairkan dana tersebut. (drn/acd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Lembaga Penyiaran Ilegal
Redaktur : Tim Redaksi