"Dewi sudah kami panggil dua kali. Kami akan upaya pemanggilan lagi. Kalau tiga kali enggak penuhi, kami mohon Majelis Hakim agar ada penetapan, panggilan secara paksa," ujar salah satu JPU, Agus Halim kepada Majelis Hakim.
Hakim Sudjatmiko mempersilakan JPU untuk melayangkan surat ketiga untuk Dewi Untari. Dalam hal ini, Hakim belum mempertimbangkan surat penetapan pemanggilan paksa terhadap Dewi.
"Dicoba dulu secara maksimal pemanggilannya. Nanti kita lihat seperti apa responnya," kata Hakim.
Dewi Untari adalah anak buah terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin. Ia menjadi pegawai di PT Permai Group, yang salah satu pemiliknya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut. Selama ini, ia sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi untuk Angie oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, tak diketahui alasannya mangkir menjadi saksi untuk Angie.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Bupati Buol Terancam 20 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi