Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Amran disebut menerima uang senilai Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation. "Terdakwa patut diduga perbuatannya menerima uang Rp 3 miliar dari Siti Hartati Murdaya, Totok Lestiyo, Yani Ashori dan Gondo Sudjono atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) atau HIP dimaksudkan untuk menggerakan terdakwa sebagai Bupati Buol menerbitkan surat Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 4.500 hektar untuk PT CCM/ HIP," kata jaksa Irene Puteri saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
Dalam dakwaan Jaksa, pemberian rekomendasi HGU dari Amran untuk PT HIP bertentangan dengan aturan di pasal 4 ayat 1 huruf c, junto pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Agraria Nomor 2 tahun 1999. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa satu perusahaan atau satu grup perusahaan hanya diperboleh kan memiliki satu HGU dalam satu provinsi maksimal 20 ribu hektar.
Sedangkan PT HIP memiliki izin lokasi atas tanah seluas 75.090 hektar di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Tetapi, yang mendapatkan status HGU baru seluas 22.780,76 hektar sesuai peraturan Menteri Kehutanan tahun 1999. Sedangkan, sisanya seluas 52.309,24 hektar belum mendapatkan status HGU. Padahal dari tanah yang belum mendapat HGU, terdapat 4.500 hektar yang sudah ditanami kelapa sawit. Oleh karena itu PT HIP berusaha mendekati Amran dan menjanjikannya uang untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, meski melanggar aturan.
Amran diketahui menerima suap dari anak buah Hartati sebesar Rp 3 miliar secara bertahap. Dalam surat dakwaan, pada tanggal 18 Juni 2012, Amran dikatakan menerima uang sejumlah Rp 1 miliar dari Yani Anshori dan Arim untuk menerbitkan HGU atas tanah seluas 4.500 hektar untuk PT Sebuku Inti Plantation.
Sedangkan, pada tanggal 26 Juni 2012, Amran dikatakan menerima uang sejumlah Rp 2 miliar dari Yani Anshori dan Gondo Sudjono untuk meneribitkan HGU dan IUP atas tanah di luar 4.500 hektar dan 22.780,76 hektar yang telah ada HGU-nya.
Atas perbuatannya, Amran dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor dalam dakwaan kesatu. Sedangkan, dakwaan kedua, diancam dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Atau ketiga perbuatan terdakwa terancam pidana sebagaimana dalam Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana."Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai dengan pasal-pasal," pungkas Jaksa.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wafid dan Anak Buah Nazaruddin Jadi Saksi Angie
Redaktur : Tim Redaksi