Dua Kali Mangkir, JR Saragih Diminta Kooperatif

Minggu, 08 April 2018 – 16:17 WIB
Pasangan JR Saragih-Ance Selian. Foto: Istimewa

jpnn.com, MEDAN - Bupati Simalungun JR Saragih hingga saat ini sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Gakkumudu Sumut untuk pelimpahan berkas perkaranya ke Kejatisu.

Tersangka penggunaan dokumen palsu saat pencalonan Gubernur Sumatera Utara itu mangkir tanpa alasan yang jelas.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus JR Saragih dari Penyidik Gakkumdu Sumut

Ketua Departemen Dalam Negeri DPP Partai Demokrat, Abdullah Rasyid pun meminta kadernya tersebut untuk kooperatif mematuhi proses hukum yang tengah dijalani dengan memenuhi panggilan penyidik Gakkumdu Sumut.

Menurut Rasyid, Partai Demokrat selalu membantu dan mendampingi setiap kader yang bermasalah.

BACA JUGA: Demokrat: Pilpres 2019 Bukan Jokowi Vs Prabowo Saja

"Dalam kasus hukum, Demokrat sangat tegas dan menghormati tindakan berdasar aturan. Apa yang diperbuat JR tentu menjadi tanggung jawab pribadinya sendiri," kata Rasyid.

Sementara Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang mengaku masih belum dapat berkomunikasi lagi dengan Bupati Simalungun itu. Bahkan diakuinya, sejak sidang putusan PTTUN tempo hari, dirinya tak lagi bertemu dengan JR Saragih.

BACA JUGA: Demokrat Bantah AHY Ditawari Kursi Menteri

"Belum tahu (soal pemanggilan paksa JR). Saya belum ada bertemu lagi sejak putusan PTTUN karena lagi fokus bersidang kasus lain," ungkapnya.

Sebelumnya kemarin, Kejatisu sempat mengancam akan mengembalikan berkas perkara dan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus JR Saragih ke Penyidik Gakkumdu Sumut jika pelimpahan tersangka dan barang bukti tak juga dilakukan.

Bahkan Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian meminta penyidik agar lebih profesional, mengingat kasus itu merupakan lex specialis (hukum yang bersifat khusus).

“Karena ini lex specialis, jadi akan lebih cepat lagi. Kalau setelah kita surati tidak juga dilimpahkan, maka berkas dan SPDP kita kembalikan,” ujarnya.

Menyikapi ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida Rasahan menilai, sikap Kejatisu itu membingungkan. Sebab sebelumnya sudah ada surat tanda terima pelimpahan berkas dari penyidik Gakkumdu Sumut kepada mereka.

"Dalam surat serah terima itu Kejatisu sudah menyatakan bahwa berkas JR sudah lengkap atau P-21," ujar Rasahan seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Pihaknya juga mempertanyakan pengembalian berkas yang bakal diberikan Kejatisu kepada penyidik, mengingat waktu sudah lewat dari tiga hari.

"Pelimpahan berkas tersebut kan dilakukan sejak Senin (2/4) ke mereka. Sesuai ketentuan perundang-undangan, kan diberi waktu tiga hari apabila ada berkas yang tidak lengkap untuk diperbaiki penyidik. Tentu kan sekarang sudah lewat waktunya," katanya.

Atas dasar itu, Syafrida menyebut, sikap Kejatisu atas hal ini pantas dipertanyakan.

"Baiknya ditanyakan lagi ke mereka mengenai hal tersebut. Sebab surat serah terima pelimpahannya masih ada kok pertinggalnya sama kami," pungkasnya.

Koordinator Gakkumdu Sumut Herdi Munthe juga menyatakan hal senada. Dia justru menyarankan sikap tersebut akan lebih pas ditanyakan ke Kejatisu. "Wah, tanya Kejaksaan sajalah soal itu. Pihak mereka yang tahu detail prosesnya," katanya singkat.

Terkait rencana pemanggilan paksa oleh penyidik terhadap JR Saragih, Herdi mengaku belum mendapat informasi lanjutan perihal penjemputan paksa itu. Namun begitu diakuinya, kabar terakhir yang dia terima, penyidik Gakkumdu memang sudah melayangkan panggilan kedua namun JR Saragih kembali mangkir.

"Surat panggilan itu yang mengeluarkan adalah Polda. Cuma saya belum dapat info terbaru," katanya. (prn/adz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Sikap Demokrat Soal JR Saragih Dukung Djarot-Sihar


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler