jpnn.com, MEDAN - Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut belum melimpahkan berkas perkara Bupati Simalungun JR Saragih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Pasalnya, tersangka penggunaan dokumen palsu saat pencalonan Gubernur Sumatera Utara itu tak kunjung memenuhi panggilan meski sudah dua kali disurati.
BACA JUGA: Ini Sikap Demokrat Soal JR Saragih Dukung Djarot-Sihar
Bahkan, kuasa hukumnya pun mengaku belum dapat berkomunikasi dengan Bupati Simalungun tersebut.
Menyikapi ini, Ketua Departemen Dalam Negeri DPP Partai Demokrat, Abdullah Rasyid meminta JR Saragih kooperatif mematuhi proses hukum yang tengah dijalani dengan memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, Partai Demokrat selalu membantu dan mendampingi setiap kader yang bermasalah.
BACA JUGA: Penyidik Pastikan Jemput Paksa JR Saragih Jika Mangkir Lagi
"Dalam kasus hukum, Demokrat sangat tegas dan menghormati tindakan berdasar aturan. Apa yang diperbuat JR tentu menjadi tanggung jawab pribadinya sendiri," katanya seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Sementara Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang mengaku masih belum dapat berkomunikasi lagi dengan Bupati Simalungun itu. Bahkan diakuinya, sejak sidang putusan PTTUN tempo hari, dirinya tak lagi bertemu dengan JR Saragih.
BACA JUGA: JR Saragih Mangkir, Pelimpahan Berkas ke Kejatisu Tertunda
"Belum tahu (soal pemanggilan paksa JR). Saya belum ada bertemu lagi sejak putusan PTTUN karena lagi fokus bersidang kasus lain," ungkapnya.
Sebelumnya kemarin, Kejatisu sempat mengancam akan mengembalikan berkas perkara dan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus JR Saragih ke Penyidik Gakkumdu Sumut jika pelimpahan tersangka dan barang bukti tak juga dilakukan.
Bahkan Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian meminta penyidik agar lebih profesional, mengingat kasus itu merupakan lex specialis (hukum yang bersifat khusus). “Karena ini lex specialis, jadi akan lebih cepat lagi. Kalau setelah kita surati tidak juga dilimpahkan, maka berkas dan SPDP kita kembalikan,” ujarnya.
Menyikapi ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida Rasahan menilai, sikap Kejatisu itu membingungkan. Sebab sebelumnya sudah ada surat tanda terima pelimpahan berkas dari penyidik Gakkumdu kepada mereka. "Dalam surat serah terima itu Kejatisu sudah menyatakan bahwa berkas JR sudah lengkap atau P-21," ujarnya kepada Sumut Pos, Jumat (6/4).
Pihaknya juga mempertanyakan pengembalian berkas yang bakal diberikan Kejatisu kepada penyidik, mengingat waktu sudah lewat dari tiga hari. "Pelimpahan berkas tersebut kan dilakukan sejak Senin (2/4) lalu ke mereka. Sesuai ketentuan perundang-undangan, kan diberi waktu tiga hari apabila ada berkas yang tidak lengkap untuk diperbaiki penyidik. Tentu kan sekarang sudah lewat waktunya," katanya.
Atas dasar itu, Syafrida menyebut, sikap Kejatisu atas hal ini pantas dipertanyakan. "Baiknya ditanyakan lagi ke mereka mengenai hal tersebut. Sebab surat serah terima pelimpahannya masih ada kok pertinggalnya sama kami," pungkasnya.
Koordinator Gakkumdu Sumut Herdi Munthe juga menyatakan hal senada. Ia justru menyarankan sikap tersebut akan lebih pas ditanyakan ke Kejatisu. "Wah, tanya Kejaksaan sajalah soal itu. Pihak mereka yang tahu detail prosesnya," katanya singkat.
Terkait rencana pemanggilan paksa oleh penyidik terhadap JR Saragih, Herdi mengaku belum mendapat informasi lanjutan perihal penjemputan paksa itu. Namun begitu diakuinya, kabar terakhir yang dia terima, penyidik Gakkumdu memang sudah melayangkan panggilan kedua namun JR Saragih kembali mangkir. "Surat panggilan itu yang mengeluarkan adalah Polda. Cuma saya belum dapat info terbaru," katanya. (prn/adz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JR Saragih Dukung Djarot - Sihar, Demokrat Belum Bersikap
Redaktur & Reporter : Budi