jpnn.com - BATAM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri kembali akan memanggil ulang Nanang Hadiwibowo dalam kasus tumpang tindih alokasi lahan di Batam, Kepulauan Riau.
Pasalnya mantan Kepala Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam itu sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Dan jika mangkir juga maka selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan paksa.
BACA JUGA: Belum Pensiun, Nama Kapolda Sudah Didukung untuk Pilgub
"Harusnya hari ini dia datang," kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group), hari ini (31/7).
Menurut Eko, Nanang masih berstatus saksi dalam kasus tumpang tindih alokasi lahan di Batam. Namun keterangannya dianggap penting, karena sebelumnya dia merupakan Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam yang dianggap tahu banyak terkait proses pengalokasian lahan.
BACA JUGA: Miris..Kakek Tinggal di Kandang Ayam Reot
"Mengenai siapa yang mengerjakan gambar dan mengukur (lahan), kami masih belum tahu. Begitu juga yang mengeluarkan PL-nya, sehingga terjadi tumpang tindih. Ini yang sedang didalami," lanjut Eko.
Nantinya, kata dia, penyidikan akan dikembangkan pada proses penerbitan izin hak pengelolaan lahan (HPL), proses mengukur lahan, sampai proses menggambar peta lahan. Sehingga besar kemungkinan akan ada beberapa pihak lain yang akan dimintai keterangan. Proses ini penting diselidiki untuk mengetahui penyebab terjadinya tumpang tindih alokasi lahan.
BACA JUGA: Daftar Sekarang, Berangkat Haji Baru Tahun 2038
"Punya orang kok ke tindih orang lain," ujarnya.
Sementara Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Yos Guntur, mengatakan Nanang terus beralasan saat dipanggil polisi. Pada panggilan pertama, Nanang mengaku sibuk mengurus proses mutasinya setelah dicopot dari jabatan kepala kantor pengelolaan lahan BP Batam, beberapa waktu lalu.
Sementara pada panggilan kedua, Jumat (29/7) kemarin Nanang kembali mangkir dengan alasan ada urusan penting yang tak bisa ditinggalkan.
"Minggu depan akan kami panggil lagi," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pengusaha melapor ke Polda Kepri karena merasa ada pihak lain yang menyerobot lahannya. Namun ternyata, pihak pelapor dan terlapor sama-sama memiliki izin HPL dari BP Batam untuk lokasi lahan yang sama.
Salah satu lokasi lahan yang disengketakan ini adalah lahan di Batamcenter, tepatnya di samping Gedung Sumatera Promotion Center. Bahkan di lokasi tersebut, ada empat pengusaha yang mengklaim berhak atas lahan di sana. Karena mereka memiliki izin HPL yang diklaim resmi dari BP Batam.(ska/leo/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Ikon Kota, tapi Ikan Rengkik Semakin Langka
Redaktur : Tim Redaksi