Dua Kali Mangkir, Penerima Bansos akan Dijemput Paksa

Sabtu, 19 Juli 2014 – 18:34 WIB

jpnn.com - MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengancam akan menjemput paksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang mangkir dalam dua panggilan sebelumnya. Saksi yang terancam dijemput adalah mereka yang berdasarkan fakta-fakta persidangan disebut sebagai penerima dan yang menandatangani kuitansi pengembalian dana bansos.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Rahman Morra kepada Berita Kota mengatakan, dalam kasus bansos banyak terdapat kejanggalan. Salah satunya temuan pemeriksa sangat  berbeda dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

BACA JUGA: Di Riau, Prabowo-Hatta Unggul 6.521 Suara dari Jokowi-JK

"Contohnya penyidikan kejaksaan beberapa waktu lalu hanya menemukan potongan cek (bonggol cek). Sedangkan dalam persidangan yang dijadikan sebagai barang bukti adalah lembaran cek yang berhasil disita dari Bank BPD Sulsel, yang mana pada lembaran cek tersebut ada tertera tanda tangan beberapa orang yang melakukan pencairan dana bansos," kata Rahman, kemarin.

Dia juga menyampaikan. penyidikan Kejati akan difokuskan pada penerima dan pemberi kewenangan atas pencairan sejumlah cek aliran dana bansos berdasarkan tanda tangan pencairan sejumlah cek yang dijadikan bukti dalam persidangan.

BACA JUGA: Bawa Bayi, TKI Gagal Berangkat

Karena itu untuk semua ini kata Rahman dibutuhkan keterangan dari para saksi. Ia menyebut, Kejati telah bersikap sangat lunak dalam memanggil beberapa orang untuk diperiksa sebagai saksi.
Namun justru sikap ini tidak ditanggapi secara kooperatif oleh para saksi. Mereka telah dipanggil Minggu kemarin, namun tidak hadir.

"Mereka yang dipanggil tidak pernah memberikan laporan secara resmi alasan mereka hingga tidak bisa menghadiri panggilan jaksa. Minggu kemarin yang hadir hanya satu orang saksi saja, yang hadir hanya Moses saja sendiri," jelas Rahman.

BACA JUGA: Pemudik Disarankan ke Soetta Lebih Awal dari Jadwal Keberangkatan

Dalam pemanggilan Kejati kali ini menurut Rahman, jaksa hanya akan memeriksa oknum yang bertanda tangan pada kuitansi pengembalian dana bansos sesuai dengan hasil dari fakta-fakta persidangan yang terungkap.

Rahman juga mengatakan, akan menjadwal ulang pemanggilan terhadap beberapa nama yang disebutkan dalam fakta persidangan. Jika panggilan berikutnya belum juga digubris, maka pihaknya terpaksa melakukan pemanggilan paksa.

"Ya pemanggilan paksa bisa dilakukan kalau agenda berikutnya tidak diindahkan para saksi," katanya.

Menurut Rahman, seharusnya pada saksi bisa bersikap lebih kooperatif, bekerja sama dengan penyidik kejaksaan. Bukan malah menghindar seperti ini dengan alasan yang tidak jelas.

"Kami akan terus berupaya untuk bisa segera memeriksa mereka kembali," tegas Rahman.

Ia menambahkan, mengenai siapa tersangka yang menjadi target Kejati, belum bisa disimpulkan. Menurut Rahman, pihaknya tinggal menunggu saksi terakhir yang dihadirkan dalam persidangan Andi Muallim.

"Baru setelah itu kami akan fokuskan penyidikan kembali  kepada oknum yang menandatangani kuitansi pengembalian dan yang menandatangani cek pencairan aliran dana bansos," imbuhnya.(mat/sya/B)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Natuna, Harga Seragam Sekolah Rp 900 Ribu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler