JAKARTA - Pembacaan tuntutan dua pegawai PT Chevron Pasific Indonesia pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6) malam ditunda. Tuntutan untuk dua terdakwa yakni Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light North (SLN) Duri, Widodo dan Manajer SLN dan SLS, Endah Rumbiyanti, ditunda karena alasan waktu yang sudah tidak memungkinkan.
Keduanya yang di sidang dalam waktu terpisah akhirnya belum bisa mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung.
Ketua Majelis Hakim,Sudharmawati Ningsih, mengatakan, salah satu alasan penundaan karena jaksa molor mendatangi persidangan. "Mengingat seharusnya sidang dimulai jam 11.00 WIB, ternyata jaksa hadir hampir jam 15.00 WIB. Sehinga tidak cukup waktu untuk terdakwa dibacakan," kata Ketua Majelis, sebelum menutup sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6) malam.
Dijelaskan Ketua Majelis, persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Endah Rumbiyanti akan digelar pada Rabu (12/6) pukul 08.00. Sedangkan, terdakwa Widodo Rabu (12/6) pukul 14.00.
Widodo dan Endah Rumbiyanti terancam pidana penjara selama 20 tahun karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011.
Dalam persidangan yang digelar secara terpisah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12), Widodo dan Endah dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (boy/jpnn)
Keduanya yang di sidang dalam waktu terpisah akhirnya belum bisa mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung.
Ketua Majelis Hakim,Sudharmawati Ningsih, mengatakan, salah satu alasan penundaan karena jaksa molor mendatangi persidangan. "Mengingat seharusnya sidang dimulai jam 11.00 WIB, ternyata jaksa hadir hampir jam 15.00 WIB. Sehinga tidak cukup waktu untuk terdakwa dibacakan," kata Ketua Majelis, sebelum menutup sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6) malam.
Dijelaskan Ketua Majelis, persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Endah Rumbiyanti akan digelar pada Rabu (12/6) pukul 08.00. Sedangkan, terdakwa Widodo Rabu (12/6) pukul 14.00.
Widodo dan Endah Rumbiyanti terancam pidana penjara selama 20 tahun karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011.
Dalam persidangan yang digelar secara terpisah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12), Widodo dan Endah dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertutup, Konvensi Capres PD Rawan Politik Uang
Redaktur : Tim Redaksi