Dua Kasus Sengketa Pilkada Gorontalo Mulai Disidangkan di MK

Rabu, 30 Oktober 2013 – 01:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Dua kasus sengketa pilkada di Kabupaten/Kota Gorontalo akan mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (30/10) besok. Sengketa pilkada Kabupaten Gorontalo merupakan sidang perdana. Sedangkan kasus Pilkada Kota Gorontalo merupakan sidang lanjutan.

"Mulai Rabu besok, MK akan menyidangkan dua sengketa Pilkada di Gorontalo. Bedanya sengketa Pilkada Kabupaten Gorontalo merupakan perkara baru. Sedangkan kasus Kota Gorontalo kasus lama," kata Panitera MK Kasianur Sidauruk kepada media ini, Selasa (29/10).

BACA JUGA: Peringati Sumpah Pemuda, Ical Duet Bareng Tangga

Adapun kasus yang disidangkan Rabu (30/10) adalah Nomor Perkara:154/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan pasangan nomor urut satu Idrus MT Mopili dan Risjon Kujiman Sunge dengan kuasa hukumnya Hamzah Siddik.

Sedangkan jadwal sidang Kamis (31/10) adalah kasus bernomor: 32/PHPU.D-XI/2013 tentang perselisihan hasil pemilihan walikota Gorontalo tahun 2013 dengan pemohon Feriyanto Mayulu dan H. Abdurrahman Bahmid (nomor urut satu). Kuasa hukum pemohon adalah Sulistyowati

BACA JUGA: Ombudsman Bentuk Majelis Kehormatan

Di hari yang sama juga disidangkan kasus Nomor Perkara:33/PHPU.D-XI/2013 tentang perselihan hasil pemilihan wako Gorontalo dengan pemohon Adhan Dambea dan  Inrawanto Hasan [nomor urut tiga] dengan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.

Juga kasus Nomor Perkara: 34/PHPU.D-XI/2013 tentang sengketa Pilwako Gorontalo yang pemohonnya  AW Talib dan Ridwan Monoarfa [nomor urut empat] dengan kuasa pemohon Panhar Makawi.

BACA JUGA: Rugikan Rp17 Triliun, 14 Perusahaan Batubara Dilaporkan ke KPK

"Tiga perkara peselisihan hasil pemilihan walikota Gorontalo sidang pemeriksaan yang keenam dengan agenda mendengarkan keterangan pemohon, termohon, dan pihak terkait," tandasnya.

Ditanya mengapa sengketa pilwako Gorontalo kembali ke pemeriksaan dan bukan ke pembacaan putusan, Kasianur menjawab singkat, "Itu kebijaksanaan majelis hakim. Kami hanya diminta untuk mengagendakan sidang saja." (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Buka Peluang Jerat Wawan dengan TPPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler