jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk menjerat tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konsitusi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan tindak pidana pencucian uang.
Namun, KPK harus mencari bukti-buktinya terlebih dahulu sebelum menetapkan adik Ratu Atut Chosiyah itu dengan pasal pencucian uang. "Gini, sekarang kan prosesnya sedang berjalan. Terhadap Wawan itu sekarang kita sedang memeriksa lebih jauh dan intensif," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di KPK, Jakarta, Selasa (29/10).
BACA JUGA: Data Jumlah Honorer K2 Sudah Final
Bambang enggan berkomentar lebih jauh mengenai proses itu. Ia menegaskan, KPK masih mencari bukti perihal adanya tindak pidana pencucian uang.
KPK, lanjut Bambang, akan mengumumkan apabila menjerat Wawan dengan pasal pencucian uang seperti yang lembaga antikorupsi itu sangkakan kepada Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar. "Nanti kalau naik ke tahapan lebih lanjut pasti akan dikemukakan," kata Bambang.
BACA JUGA: Menpan Sebut Data Honorer K1 Banyak yang Palsu
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak Banten, Wawan disangka memberikan suap kepada Akil yang juga menjadi tersangka kasus itu. Barang bukti dalam kasus itu adalah uang Rp 1 miliar.
KPK sudah menjerat Akil dengan tindak pidana pencucian uang sejak tanggal 24 Oktober 2013 lalu. Akil diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU 25 tahun 2003 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Proyek TNKB Korlantas Polri Digelembungkan 1000 Persen
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sespri Djoko Susilo Bikin Pusing Jaksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi