Dua Kejati Siap Laksanakan Eksekusi Mati

Jumat, 25 Mei 2012 – 22:11 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Tinggi DKI dan Banten menyatakan siap melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, sedikitnya jumlah Kejati yang siap melakukan eksekusi bisa dipahami karena pelaksanaannya membutuhkan kesiapan khusus.

"Yang sudah melaporkan siap baru dua, Kejati Banten dan DKI. Yang lain saya belum dapat laporan," kata Basrief, Jumat (25/5). Disebutkan Basrief, persiapan eksekusi mati diatur khusus dalam UU Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

"Ada prosedurnya. Berproses terhadap upaya hukum luar biasa," jelas Basrief.

Tak disebutkan data terbaru jumlah terpidana yang akan dieksekusi. Namun sebelumnya Kejagung sempat merilis data pada akhir 2010 bahwa jumlah terpidana yang habis upaya hukumnya dan segera dieksekusi, sempat mencapai 116 orang.

Terpidana mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana sebanyak 55 orang, terpidana narkotika 58 orang, dua  terpidana mati kasus teroris, dan seorang kabur dari penjara.  (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikabarkan Umrah, Mantan Bupati Lamtim Terus Diburu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler