jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini belum memberikan respon atas status tersangka yang disandang dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri. Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, laporan terkait dua komisioner KY yang menjadi tersangka pencemaran nama baik itu belum dibahas secara khusus oleh Presiden Jokowi.
"Ini tadi sudah kami laporkan secara sepintas di sela-sela rapat kabinet. Tapi saya belum komunikasi khusus dengan Pak Presiden," ujar Pratikno di kantor kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7).
BACA JUGA: Dua Komisioner KY Dijerat Polisi, PBHI Cium Aroma Konspirasi
Menurutnya, kemungkinan besok Jokowi baru akan menyampaikan pernyataan sikapnya terkait masalah KY. Karenanya Pratikno juga tidak mengomentari masalah itu.
"Nantilah. Mungkin besok pagi insya Allah sudah ada (sikap Jokowi)," tandas Pratikno.
BACA JUGA: Minta Novel Baswedan Disidik dalam Dugaan Kesaksian Palsu di MK
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Suparman dan Taufiq sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik berdasarkan laporan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.
Sebagian kalangan menilai status tersangka itu sebagai bentuk kriminalisasi karena KY sebelumnya merekomendasikan sanksi untuk Sarpin yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Keuangan Belum Beres, 13 Maskapai Harus Siap-Siap Dicecar Menteri Jonan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PDIP Tuding KPK Sudah Melenceng
Redaktur : Tim Redaksi