jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian telah menetapkan satu perusahaan atau korporasi sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan. Selain itu, saat ini ada dua lagi perusahaan yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Direktur Tipiter Badan Reserse Brigadir Jenderal Yazid Fanani mengatakan, satu perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial BHM di Sumatera Selatan. "Sudah sejak Februari lalu," kata Yazid di kantor Badan Reserse, Selasa (15/9).
BACA JUGA: Pemerintah Didesak Serius Berantas Mafia Pembakaran Hutan
Sedangkan dua perusahaan yang telah dinaikkan ke penyidikan berinisial TPR dan WAI. "Dua-duanya di Sumatera selatan," kata dia.
Dijelaskan Yazid, di dalam penyidikan lebih lanjut akan ditentukan siapa individunya yang juga harus bertanggungjawab. "Nanti akan ditentukan apakah itu korporasi atau hanya orang," jelasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Kapolri: Menyelidiki Pembakaran Hutan Lebih Susah dari Kasus Narkotika dan Terorisme
BACA JUGA: Dahsyatnya Semburan Awan Panas Sinabung, Ini Fotonya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Pembakar Lahan, Polri Bidik Tiga Perusahaan di OKI
Redaktur : Tim Redaksi