Dua Korporasi Berpotensi Tersangka

Selasa, 15 September 2015 – 15:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian telah menetapkan satu perusahaan atau korporasi sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan. Selain itu, saat ini ada dua lagi perusahaan yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Direktur Tipiter Badan Reserse Brigadir Jenderal Yazid Fanani mengatakan, satu perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial BHM di Sumatera Selatan. "Sudah sejak Februari lalu," kata Yazid di kantor Badan Reserse, Selasa (15/9).

BACA JUGA: Pemerintah Didesak Serius Berantas Mafia Pembakaran Hutan

Sedangkan dua perusahaan yang telah dinaikkan ke penyidikan berinisial TPR dan WAI. "Dua-duanya di Sumatera selatan," kata dia.

Dijelaskan Yazid, di dalam penyidikan lebih lanjut akan ditentukan siapa individunya yang juga harus bertanggungjawab. "Nanti akan ditentukan apakah itu korporasi atau hanya orang," jelasnya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Kapolri: Menyelidiki Pembakaran Hutan Lebih Susah dari Kasus Narkotika dan Terorisme

 

BACA JUGA: Dahsyatnya Semburan Awan Panas Sinabung, Ini Fotonya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Pembakar Lahan, Polri Bidik Tiga Perusahaan di OKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler