jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri membidik tiga perusahaan yang diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan. Perusahaan itu berada di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Brigadir Jenderal Yazid Fanani, mengatakan, kasus ini masih diselidiki. "Kami masih melakukan penyelidikan," kata Yazid, Selasa (14/9).
BACA JUGA: Oo... Ini Ternyata Penyebab Harga Avtur Pertamina Mahal
Karenanya, ia tak menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut. Yang pasti, dalam penyelidikan ini direktoratnya mendatangi lokasi maupun perusahaan. Hal itu dilakukan juga untuk mengecek perizinan termasuk analisis masalah dan dampak lingkungannya.
Yazid memastikan, kalau terbukti maka tiga perusahaan itu akan dijerat pidana. Bahkan, bisa juga dijerat sanksi administrasi berupa pencabutan izin dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
BACA JUGA: Wahai Setya Novanto dan Fadli Zon, Dengarkan Imbauan KPK Ini
Polri masih terus mengusut pembakar lahan. Sejauh ini sudah 107 tersangka yang dijerat. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Menko Rizal: Kabareskrim saja Bisa Diganti
BACA ARTIKEL LAINNYA... RJ Lino Pasang Iklan 4 Halaman, Menko Rizal: Norak!
Redaktur : Tim Redaksi