jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian telah menetapkan satu perusahaan atau korporasi sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan. Selain itu, saat ini ada dua lagi perusahaan yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Direktur Tipiter Badan Reserse Brigadir Jenderal Yazid Fanani mengatakan, satu perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial BHM di Sumatera Selatan. "Sudah sejak Februari lalu," kata Yazid di kantor Badan Reserse, Selasa (15/9).
BACA JUGA: Jumlah Tersangka Pembakar Lahan Terus Bertambah
Sedangkan dua perusahaan yang telah dinaikkan ke penyidikan berinisial TPR dan WAI. "Dua-duanya di Sumatera selatan," kata dia.
Dijelaskan Yazid, di dalam penyidikan lebih lanjut akan ditentukan siapa individunya yang juga harus bertanggungjawab. "Nanti akan ditentukan apakah itu korporasi atau hanya orang," jelasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Asyiikkk... Bakal Ada Pembangkit Listrik Tenaga Angin Pertama di Indonesia
BACA JUGA: Anggota DPR Cantik Ini Kecam Arogansi Manajemen JICT
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Gunakan Peran Perempuan, Untuk Apa Ya?
Redaktur : Tim Redaksi