jpnn.com - JAKARTA- Jumlah tersangka pembakar lahan dan hutan di wilayah Kalimantan serta Sumatera terus bertambah. Hingga Selasa (15/9), jajaran kepolisian di seluruh Indonesia sudah menjerat 126 tersangka dari 131 kasus pembakaran hutan dan lahan yang ditangani di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Riau, Jambi dan Sumatera Selatan.
"126 tersangka ini adalah perseorangan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto di Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (15/9).
BACA JUGA: Asyiikkk... Bakal Ada Pembangkit Listrik Tenaga Angin Pertama di Indonesia
Dijelaskan Agus dari jumlah 131 kasus, yang masih penyelidikan ada 28, proses penyidikan 79, dan yang telah dinyatakan lengkap atau P21 ada 24 perkara.
Dia menegaskan polisi akan mendalami apakah mereka para tersangka perorangan ini disuruh oleh oknum tertentu atau memang membakar lahannya sendiri. "Nanti akan didalami. Penegakan hukum itu harus dengan bukti dan fakta," katanya.
BACA JUGA: Anggota DPR Cantik Ini Kecam Arogansi Manajemen JICT
Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Brigjen Yazid Fanani menjelaskan, para tersangka diancam pasal 99 ayat 1, Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkuhan Hidup. "Apabila dalam proses penyidikan lebih lanjut ditemukan kesengajaan, bisa diancam lima tahun penjara," kata Yazid, Selasa (15/9).
Ia menegaskan, kalau ada kesan kebakaran ini terulang, maka komitmen penegakan hukum yang dilakukan tidak parsial. Tapi, multi door dengan melibatkan banyak instansi. Karenanya, para pelaku terutama korporasi tidak hanya bisa dikenakan pidana. Melainkan juga ancaman perdata maupun administrasi.
BACA JUGA: KPK Gunakan Peran Perempuan, Untuk Apa Ya?
Sejauh ini, Polri baru menjerat satu korporasi, PT BHM, di Sumatera Selatan, sebagai tersangka. Sedangkan dua perusahaan, TPR dan WAI, dinaikkan ke tahap penyidikan. "Dua-duanya di Sumatera selatan," kata dia. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Korporasi Berpotensi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi