jpnn.com, BANDUNG - Dua kreator video asusila wanita bercadar di kawasan perkebunan teh di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Dua kreator itu berinisial RM (42) sebagai perekam video dan DM (27) sebagai pemeran dalam video itu yang merupakan pasangan suami istri.
BACA JUGA: Pemuda Ini Sebar Video Asusila Pacar Lantaran Diputusin, Sontoloyo
"Yang menjadi objek pornografi adalah istrinya, yang memvideokan suaminya," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin.
Menurut Kusworo, video tidak senonoh mulai beredar di media sosial pada awal Mei 2023.
BACA JUGA: Siapa Wanita Pemeran Video Asusila Kebaya Hijau? Polisi Bilang Ini
Karena diduga berlokasi di wilayahnya, pihak pun lantas mulai melakukan penyelidikan.
Setelah diketahui bahwa video itu diduga dibuat di kawasan kebun teh Rancabali, menurutnya penyidik langsung melakukan pelacakan terhadap akun-akun media sosial yang mengunggah video tersebut.
BACA JUGA: Heboh Video Asusila 15 Detik D dan FR, AKP Sampson: Jangan Disebar
"Rangkaian penyelidikan yang dilakukan dari mulai pengguna terakhir dari media sosial yang mempertontonkan video tersebut kami runtut sampai dengan kami mendapatkan akun dari yang memperjualbelikan," kata dia.
Ternyata, kata dia, orang yang memperjualbelikan video itu merupakan anak yang masih di bawah umur.
Anak itu pun sempat diperiksa penyidik dan mengaku membeli video itu dari pembuatnya pada September 2022.
Setelah itu, polisi pun membekuk kreator video itu beserta istrinya.
Menurut Kusworo, awalnya RM itu mengaku membuat video tak senonoh pada Juni 2022 itu untuk koleksi pribadi
"Selang satu bulan, di bulan Juli tahun 2022 sang suami inisial DM membuat akun media sosial yang niatnya menjual video itu tanpa seizin istrinya," kata Kusworo.
Untuk itu, dia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan video apa pun yang berisikan pornografi karena merupakan pelanggaran hukum.
Adapun RM dan DM kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Pornografi dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean