"Padahal KPUD telah melakukan penambahan dalam pemutakhiran daftar pemilih khusus," kata Koordinator Nasional JPPR, Yusfitriadi dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (21/9).
Pantauan JPPR, ada sekitar 30 orang warga yang tidak bisa menggunakkan hak pilihnya karena tidak masuk dalam DPT. Warga yang gagal menggunakan hak pilihnya ini tersebar di lima wilayah Jakarta.
Selain itu ada pemilih yang tidak terdaftar tetapi boleh memilih. Antara lain di TPS 19 Kampung Rambutan, TPS 10 Karet Tengsin, dan TPS 01 Johar Baru.
JPPR juga meminta peraturan kampanye dievaluasi. Apalagi kegiatan kampanye pada pilkada DKI sangat bervariasi misalnya melalui media sosial. Yusfitriadi menambahkan, kampanye pada pilkada DKI juga masih diwarnai kampanye hitam. "Kampanye hitam misalnya dengan selebaran dan gambar di Blackberry Messenger, Twitter, Facebook di masa tenang hingga hari H," ujarnya.
Pelanggaran lainnya yaitu politik uang dengan pemberian uang sebesar Rp100 ribu dari pasangan cagub incumbent di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ada juga dugaan pelanggaran yang terlihat dari suasana di TPS. Seperti di TPS 09, TPS 20, dan TPS 22 Pegangsaan, Jakarta Pusat ada sekelompok orang memakai baju putih-putih melakukan pengawasan dan arahan kepada warga yang akan memilih dengan memberi petunjuk ucapan coblos nomor satu.
"Sedangkan di TPS 30 Bukit Duri, Tebet ada sekelompok orang dengan baju kotak-kotak mengganggu dengan cara membuat kegaduhan," papar Yusfitriadi.
Yusfitriadi menegaskan, pelanggaran dan kesalahan proses pilkada DKI tidak bisa dibiarkan meski hasil perhitungan cepat pilkada DKI menunjukkan hasil terpaut jauh antara cagub incumbent dan non incumbent. JPPR meminta agar pihak yang berwenang segera menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukannya.
"Pelanggaran adalah pelanggaran sehingga tetap harus diproses untuk menciptakan pilkada yang jujur, adil, dan kredibel," pungkas Yusfitriadi. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Tak Ingin Prabowo Disebut Tunggangi Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi