jpnn.com - NUNUKAN – Dalam sehari, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil menangkap dua kurir sabu. Dari tangan kedua orang itu, masing-masing berinisial IL (31) dan MS (34), petugas menyita 3,090 kilogram sabu.
“Penangkapan yang terjadi Sabtu (10/1) ini hasil dari pengembangan yang diinformasi masyarakat yang menyampaikan akan terjadi transaksi narkoba. Dengan informasi itu, anggota yang bertugas di lapangan semakin dipertajam,” kata Kapolres Nunukan AKBP Christian Tory SIK, Senin (12/1).
BACA JUGA: Polisi Usut Siswi SMU Lego Keperawanan di Facebook
Untuk penangkapan tersangka IL dengan barang bukti sebanyak 3 kg tersebut dilakukan di Pelabuhan Tunon Taka di Kapal Motor (KM) KM Cattleya tujuan Pelabuhan Nusantara Parepare sekitar pukul 19.45 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan barang, polisi sempat tidak menemukan barang bukti. Namun setelah diinterogasi, tersangka akhirnya mengakui dan menunjukkan sabu tersebut disimpan. Petugas akhirnya membongkar karpet yang dimaksud dan menemukan sabu dengan jumlah 12 bungkus.
BACA JUGA: Siswi Jual Keperawanan Bikin Status Nakal Lagi
"Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres saat itu juga,” terangnya.
Kapolres mengklaim, dari penangkapan 3 kilogram sabu tersebut, jajarannya berhasil menyelamatkan 15 ribu jiwa masyarakat Indonesia yang menjadi korban barang haram tersebut. Sebab, dari asumsi Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang pengguna.
BACA JUGA: Selundupkan Narkoba, Dua WN Malaysia Dibekuk Intel Kodim
“Jadi, lima dikali 3.000 gram hasilnya 15 ribu jiwa. Cukup banyak korbannya jika barang ini lolos. Untuk harganya memang cukup menggiuarkan di Indonesia. Dalam 1 gram dijual seharga Rp 2 juta. Kira-kira 2 miliar per kilonya. Jadi, kalau 3 kilogram berarti senilai Rp 6 miliar,” sebutnya.
Untuk tangkapan yang kedua tersangka berinisial MS dilakukan di Desa Mamolo Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Nunukan Selatan sekitar pukul 13.00 Wita dihari yang sama. Dalam tangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 90 gram yang dikemas dalam 2 bungkus plastik bening.
“Barang ini dibawa tersangka dari Sebatik. Dari Mantikas ke Sungai Jepun. Infonya, barang ini juga berasal dari Malaysia. Transaksi rencananya dilakukan di Mamolo. Namun keburu tertangkap petugas,” terang kapolres.
Dikatakan, atas tindakan kedua tersangka ini, mereka dijerat Pasal 114 Undang-undang (UU) nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara 6 tahun hingga seumur hidup.
“Bisa jadi terkena ancaman hukuman mati juga,” pungkasnya. (oya/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tewas Ditikam Usai Pesta Miras
Redaktur : Tim Redaksi