jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Dit Resnarkoba Polda Sumsel berhasil meringkus dua kurir narkoba jenis sabu-sabu (SS) dan pil ekstasi di Palembang.
Salah seorang kurir tersebut diketahui dikendalikan salah satu narapidana (Napi) narkoba yang saat ini mendekam di Lapas Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
BACA JUGA: Reaksi Anak Hakim PN Medan Jamaluddin setelah Tahu Ibunya Dalang Pembunuhan Sang Ayah
Polisi meringkus tersangka M Isnen alias Mamat (26) dengan barang bukti sabu seberat 108,08 gram di Jl Bambang Utoyo, tepatnya di depan SMPN 4 Palembang, Senin (6/1/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Tersangka Mamat merupakan tersangka yang diamankan dan diketahui dikendalikan oleh Napi Narkoba Tanjung Pinang, dengan upah satu juta untuk satu kali antar.
BACA JUGA: Polisi Dalami Pemberian Uang dari Istri Hakim Jamaluddin kepada Tersangka RF
Warga Lr Rela, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang ini kepada polisi mengaku, hanya diperintahkan seseorang untuk mengantarkan sabu-sabu.
“Ada yang nelpon aku, dia ingin pesan sabu-sabu minta anter ke Jalan Bambang Utoyo. Namun, aku dah ditangkap Polisi sebelum barang pesenan itu diambil, Pak,” kata tersangka Mamat, saat rilis Kamis (9/1/2020).
Sabu-sabu tersebut diambilnya di kawasan Km 6. “Aku tidak kenal dengan yang nelpon itu. Katanya disuruh sama Andre yang lagi ditahan di Lapas Tanjung Pinang. Kalau selesai ngantar barang itu aku diupah Rp 1 juta ,” akunya.
Di lokasi terpisah, Dit Resnarkoba Polda Sumsel juga berhasil meringkus M Rizal alias Kakcik, seorang kurir ekstasi dengan barang bukti 283 butir pil ekstasi berwarna biru muda logo S, Minggu (5/1/2020) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelum diringkus polisi, ia ditelpon seorang perempuan bernama Empi (DPO) untuk mengantarkan ekstasi di Jl Tembok Baru, Lr Sikumbang, Kelurahan 9-10 Ulu kecamatan SU I.
“Nelpon aku, katanya minta anter ke barang terus duitnya dibayar setelah barangnya sampe di tempat. Satu butirnya aku diupah Rp5.000 ,” tuturnya.
Sementara itu , Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Isti mengatakan barang bukti dari tersangka Mamat dilihat bentuk dan kualitas sabunya sangat bagus. “Tersangka Mamat dikenadlikan oleh Napi di Tanjung Pinang. Kedua tersangka dikenakan pasal 114 jo 112 KUHP dengan hukuman diatas 6 tahun penjara,” tukasnya.(duo)
Redaktur & Reporter : Budi