Polisi Dalami Pemberian Uang dari Istri Hakim Jamaluddin kepada Tersangka RF

Kamis, 09 Januari 2020 – 01:07 WIB
Hakim PN Medan Jamaluddin saat ditemukan tewas dalam mobil di kebun sawit. Foto: dokumen pribadi untuk pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Polda Sumut hingga kemarin masih terus mendalami keterangan para tersangka pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin.

Salah satunya soal pemberian uang sebesar Rp2 juta oleh tersangka ZH, 41, istri korban kepada RF, 29, untuk membeli satu unit handphone kecil.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin

"Kemudian, membeli sepatu dua pasang, beli baju kaus dua potong, dan sarung tangan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dalam konferensi pers, di Mapolda Sumut, Rabu.

Ia menyebutkan, selanjutnya pada 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, RF (memakai celana jin abu-abu, kaus hijau, jaket hitam, sarung tangan dan masker).

BACA JUGA: Terungkap, Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Itu Ternyata...

Sedangkan, tersangka JP (memakai celana jin abu-abu, kaus hijau, jaket hitam, dan sarung tangan/masker) dijemput ZH dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor Jalan Karya Wisata, Kelurahan Medan Johor.

Kemudian menuju rumah korban Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang berlokasi di Kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B No22 Kelurahan Gedung Johor Kota Medan.

BACA JUGA: Kecelakaan di Jalinsum, Bus Chandra Menghantam Truk Kontainer

"Mobil masuk ke garasi rumah korban, dalam keadaan terbuka. JF dan RF turun dari mobil dan masuk ke rumah korban. ZH langsung mengantar JF dan RF menuju lantai III rumah korban, sambil menunggu aba-aba dari ZH," kata Jenderal bintang dua itu.

Pembunuhan tersebut telah lama direncanakan oleh ZH bersama JF dan RF. Namun, pelaksanaannya pada tanggal 29 November 2019, di rumah korban Kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B No.22 Kelurahan Gedung Johor Kota Medan.

Ketiga tersangka itu membekap mulut dan hidung korban yang lagi sedang tidur di kamar dengan menggunakan kain/alas bantal hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.

Korban yang sudah tidak bernyawa dibawa dan dimasukkan ke dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD, dibuang ke lokasi Berastagi.

Polda Sumut bekerja sama dengan Polrestabes Medan telah mengungkap kasus pembunuhan atas Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain itu, juga mengamankan tiga orang tersangka, yakni ZH (41), JF (42) dan RF (29) dari lokasi berbeda, dan saat ini dilakukan penahanan di Mapolda Sumut.

Dari tiga tersangka itu, salah seorang di antaranya adalah ZH (istri Jamaluddin) sekaligus otak pelaku pembunuhan terhadap suaminya. Tersangka ZH, yang telah merancang pembunuhan terhadap suaminya Jamaluddin.

Sebelumnya, Jamaluddin, Hakim PN Medan, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/11).

Korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.

Penyidik dalami pemberian uang dari tersangka ZH

Medan

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Polda Sumut hingga kemarin masih terus mendalami keterangan para tersangka pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin.

Salah satunya soal pemberian uang sebesar Rp2 juta oleh tersangka ZH, 41, istri korban kepada RF, 29, untuk membeli satu unit handphone kecil.

"Kemudian, membeli sepatu dua pasang, beli baju kaus dua potong, dan sarung tangan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dalam konferensi pers, di Mapolda Sumut, Rabu.

Ia menyebutkan, selanjutnya pada 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, RF (memakai celana jin abu-abu, kaus hijau, jaket hitam, sarung tangan dan masker).

Sedangkan, tersangka JP (memakai celana jin abu-abu, kaus hijau, jaket hitam, dan sarung tangan/masker) dijemput ZH dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor Jalan Karya Wisata, Kelurahan Medan Johor.

Kemudian menuju rumah korban Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang berlokasi di Kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B No22 Kelurahan Gedung Johor Kota Medan.

"Mobil masuk ke garasi rumah korban, dalam keadaan terbuka. JF dan RF turun dari mobil dan masuk ke rumah korban. ZH langsung mengantar JF dan RF menuju lantai III rumah korban, sambil menunggu aba-aba dari ZH," kata Jenderal bintang dua itu.

Pembunuhan tersebut telah lama direncanakan oleh ZH bersama JF dan RF. Namun, pelaksanaannya pada tanggal 29 November 2019, di rumah korban Kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B No.22 Kelurahan Gedung Johor Kota Medan.

Ketiga tersangka itu membekap mulut dan hidung korban yang lagi sedang tidur di kamar dengan menggunakan kain/alas bantal hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.

Korban yang sudah tidak bernyawa dibawa dan dimasukkan ke dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD, dibuang ke lokasi Berastagi.

Polda Sumut bekerja sama dengan Polrestabes Medan telah mengungkap kasus pembunuhan atas Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain itu, juga mengamankan tiga orang tersangka, yakni ZH (41), JF (42) dan RF (29) dari lokasi berbeda, dan saat ini dilakukan penahanan di Mapolda Sumut.

Dari tiga tersangka itu, salah seorang di antaranya adalah ZH (istri Jamaluddin) sekaligus otak pelaku pembunuhan terhadap suaminya. Tersangka ZH, yang telah merancang pembunuhan terhadap suaminya Jamaluddin.

Sebelumnya, Jamaluddin, Hakim PN Medan, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/11).

Korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler