jpnn.com, JAKARTA - Dua buronan kasus pengeroyokan pengemudi ojek online (ojol) di sebuah restoran di Mangga Besar, Jakarta Barat, telah ditangkap anggota Polsek Taman Sari.
"Kedua pelaku berinisial FN alias DT usia 17 dan MRM alias Badut yang usianya juga 17 tahun," kata Kapolsek Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilahta di Jakarta, Kamis.
BACA JUGA: Dituduh Jadi Penyebab Kasus Pengeroyokan, Chandrika Chika Bilang Begini
Yongky mengatakan keduanya ditangkap di wilayah Jakarta pada Rabu (25/1) lalu. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mengaku berperan sebagai penganiaya korban.
"FN ini berperan sebagai orang yang melempar bangku, sedangkan MRM berperan menendang korban," kata dia.
BACA JUGA: Buronan Kasus Pengeroyokan Tewas Ditembak Polisi
Dengan demikian, total sudah empat tersangka yang telah ditahan di Polsek Taman Sari. Hingga saat ini, keempat tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa itu bermula ketika seorang pengojek sedang membawa penumpang perempuan di salah satu jalan di kawasan Taman Sari, Minggu (22/1).
BACA JUGA: Polisi Diduga Lepas Pelaku Kasus Pengeroyokan, Warga Murka
Saat melintas, sekelompok pemuda menggoda penumpang tersebut sehingga membuat pengemudi ojek marah. Pengemudi pun turun sehingga cekcok antara keduanya terjadi.
Karena kalah dalam cekcok tersebut, pengemudi ojek itu langsung memanggil teman-temannya untuk melakukan serangan balik.
Bersama teman-temannya, pengojek itu lalu datang dan melakukan kekerasan kepada kelompok pemuda tersebut.
Namun, para pengojek itu kabur karena kalah jumlah. Mereka lari ke salah satu rumah makan atau restoran di kawasan Mangga Besar.
Komplotan pemuda itu pun mengejar salah satu pengojek tersebut ke rumah makan sambil melakukan pengeroyokan. Aksi tersebut terekam CCTV dan videonya sempat viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @jakartainformasi.
Setelah mendapatkan laporan terkait peristiwa tersebut, penyidik Polsek Taman Sari langsung memeriksa lokasi kejadian dan rekaman CCTV.
Setelah melewati proses pemeriksaan saksi dan beberapa barang bukti, polisi akhirnya menetapkan empat tersangka, yakni FN, MRM, RS dan MF.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean