"Untuk kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang, menurut UU, penanganan terhadap pelanggaran itu merupakan domain-nya polisi
BACA JUGA: Pimpinan KPK Diperiksa Polisi, ICW Curiga
Tetapi kita tetap kirim orang ke sana," katanya.Sementara untuk kecelakaan tabrakan antara KA dengan kerbau yang terjadi di Malang, lanjut dia, telah diutus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan hal serupa, sekaligus mengambil tindakan hukum apabila ditemukan fakta pelanggaran terhadap UU Perkeretaapian Nomor 23/2007.
Sementara itu, tak hanya PPNS, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pun telah mengirimkan sejumlah investigator-nya ke lokasi kejadian untuk menyelidiki penyebab kecelakaan
BACA JUGA: Syahrial Oesman Hadapi Tuntutan
Mereka kami utus pada hari kecelakaan itu juga," jelas Juru Bicara KNKT, JA Barata, Senin (7/9)BACA JUGA: DPR Mulai Uji Calon Anggota BPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menko Kesra Juga Bantah Kelaparan Yahukimo
Redaktur : Tim Redaksi