Syahrial Oesman Hadapi Tuntutan

Senin, 07 September 2009 – 22:08 WIB
JAKARTA - Mantan Gubernur Sumsel, Syahrial Oesman, Selasa (8/9) akan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Belum diketahui persis berapa besaran tuntutan yang diajukan ke majelis hakim yang diketuai Teguh Hariyanto SH MH itu

BACA JUGA: DPR Mulai Uji Calon Anggota BPK

Dalam dakwaan JPU, Syahrial terancam lima tahun penjara
Sementara, Indonesia Corruption Watch (ICW) memprediksi bahwa tuntutan untuk Syahrial itu akan subyektif.

"Wah, kalau kami ikuti perkembangan di persidangan mantan Gubernur Sumsel, sulit kita berikan prediksi lamanya tuntutan

BACA JUGA: Menko Kesra Juga Bantah Kelaparan Yahukimo

Saya kira itu subyektif," papar Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, di Jakarta, Senin (7/9) malam.

Soal besar atau kecil tuntutan yang dimintakan, kata Emerson pula, fakta-fakta di persidangan-lah yang akan sangat menentukan
"Fakta di persidangan mengungkap keterlibatannya seperti apa

BACA JUGA: Parpol Islam Terancam di Ujung Tanduk

Apakah penyuruh, pemberi restu, aktor utama, atau sekadar mengetahuiItu semua tergantung JPU yang menilai untuk mengajukan tuntutanTentu nanti akan diputus oleh majelis yang melihat berbagai pertimbangan, termasuk apakah terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui lalai," imbuhnya.

Pada persidangan pemeriksaan terdakwa, Syahrial sendiri memang sempat mengakui bahwa dirinya lalai"Saya menyesal tidak menyetop mereka (mantan Sekda Sofyan Rebuin dan pengusaha Chandra Antonio Tan, Red) memberikan itu (cek senilai Rp 5 miliar, Red)Saya akui itu kelalaianTapi lebih menyesal karena pelabuhan itu sampai hari ini belum terwujudMasih banyak proses yang harus dilakukan," ujar Syahrial saat itu.

Sementara, JPU Zet Tadung Allo menuding Syahrial mengetahui aliran duit Rp 5 miliar itu dalam bentuk Mandiri Traveller's Cheque (MTC) dan BNI Cek Multi Guna (CMG) ke Komisi IV DPR-RIAliran duit itu disebutkan guna memuluskan rekomendasi alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang seluas 600 Ha untuk lokasi pembangunan Pelabuhan Internasional Tanjung Api Api (TAA)Salah seorang calon investor adalah Chandra Antonio Tan, Dirut PT Chandratex Indo Artha, yang kini sudah divonis tiga tahun kurunganNamun, Syahrial membantah tuduhan tersebut.

Pemberian itu sendiri, kata jaksa pula, bermula dari pertemuan pada 9 Oktober 2006 di ruang kerja Gubernur Sumsel di PalembangHari itu, Sofyan disebutkan membawa Chandra menghadap SyahrialDari pertemuan tersebut, lanjut jaksa dalam dakwaannya, terjadilah aliran duit Rp 2,5 miliar pada 13 Oktober 2006Duit dalam bentuk MTC itu diberikan oleh Chandra kepada anggota Komisi IV asal Sumsel, Sarjan Tahir, di ruang kerjanya di SenayanWaktu itu, Chandra ditemani Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, Samuel Chatib.

Masih menurut keterangan dalam dakwaan jaksa, penyerahan dana tahap kedua dilakukan pada 25 Juni 2007 di Hotel Mulia, JakartaWaktu itu, Chandra disebutkan berangkat dari Palembang ke Jakarta membawa map berisi MTC dan BNI CMG senilai Rp 2,5 miliarYang ikut bersama Chandra waktu itu ialah Sofyan dan Sekda baru Sumsel, Musyrif SuwardiSofyan dan Musyrif dalam hal ini mengaku disuruh Syahrial, namun lagi-lagi Syahrial membantah keras.

Atas kasus ini, tiga anggota Komisi IV DPR lainnya juga telah diberi cap tersangka, masing-masing yaitu Hilman Indra, Azwar Chesputra, serta Fachri Andi LeluasaSebelumnya, mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faisal, sudah divonis 4,5 tahun kurunganKini, Yusuf dan Sarjan pun sudah mendekam di Lapas Cipinang, sementara Syahrial berada di penjara sebelahnya, di Rutan Cipinang(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecelakaan KA Tak Pengaruhi Angkutan Lebaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler