Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan

Senin, 06 Maret 2023 – 04:35 WIB
Polisi memperlihatkan dua orang mahasiswa terduga pengedar narkotika jenis sabu saat diamankan di Satuan Narkoba Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, Ahad (5/3/2023). (ANTARA/HO)

jpnn.com, NAGAN RAYA - Edarkan sabu-sabu di kawasan Desa Sumber Bakti, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Provinsi Aceh, dua mahasiswa ditangkap polisi.

Identitas kedua pelaku masing-masing AP tercatat sebagai warga Desa Karang Anyar dan AS, asal Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pria Pengedar 50 Kg Sabu-Sabu, Mungkin Anda Kenal?

“Penangkapan terhadap dua orang mahasiswa ini setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra Ramadani, Minggu.

Dari tangan pelaku, polisi turut menemukan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu-sabu, satu buah alat hisap terbuat dot bayi, satu buah alat hisap terbuat dari botol minuman kaleng, serta satu korek api warna kuning.

BACA JUGA: Tumpukan Sabu-Sabu 109,9 Kg Senilai Rp 164,9 Miliar

Ramadani mengatakan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan polisi, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas keduanya, karena diduga mengedarkan sabu.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian berupaya melakukan penyelidikan, dan setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, polisi segera melakukan penangkapan di rumah salah satu terduga pelaku

BACA JUGA: Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila

Saat ditangkap, kata Ramadani, kedua mahasiswa tersebut mengaku tidak menyimpan narkotika.

Namun, saat dilakukan penggeledahan dan di dalam rumah salah satu pelaku, polisi menemukan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya di dalam kamar pelaku, dan di kamar mandi rumah pelaku.

“Saat ini kedua mahasiswa dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Nagan Raya, untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Ramadani mengatakan kedua pelaku diuga melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nmor 35 tahun 2009 tentang narkotika, junco Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbongkar Kisah Asmara Kepsek-Siswi SMP Berujung Persetubuhan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler