Terbongkar Kisah Asmara Kepsek-Siswi SMP Berujung Persetubuhan

Selasa, 21 Februari 2023 – 04:52 WIB
Ilustrasi kasus kepala sekolah pacari siswi SMP dan melakukan persetubuhan dengan korban. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - IM (56), Kepala SMP di Rejang Lebong, Bengkulu, menjalin asmara dengan seorang siswi sekolah lain berinisial DPS (15).

IM mengakui sudah menyetubuhi korban DPS sebanyak dua kali di ruang kerja pelaku.

BACA JUGA: Kepala Sekolah Ini Pacari Siswi SMP, 2 Kali Melakukan Persetubuhan, Bu Retno Meradang

Korban dijemput terlebih dahulu oleh IM, lalu diajak ke sekolah tempatnya bertugas dengan mobil Avanza milik pelaku.

Kasus asmara kepsek dan siswi SMP yang berujung persetubuhan itu terbongkar setelah orang tua korban mencurigai percakapan telepon antara anak korban dengan pelaku.

BACA JUGA: Kepala Sekolah Setubuhi Siswi, Aksi Bejat Pelaku Terungkap dari Guru BK SMA

Orang tua DPS lantas mengecek ponsel sang anak sehingga menemukan percakapan tidak senonoh di HP korban.

Ketika korban ditanyai oleh orang tuanya, dia mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku.

BACA JUGA: Diancam Dibunuh, Prajurit TNI Keroyok 5 Pengunjung Kafe, Babak Belur

Orang tua korban lantas melaporkan oknum kepsek itu ke Polres Rejang Lebong.

Setelah pemeriksaan terhadap IM dan menyita barang bukti, polisi menetapkan kepala sekolah itu tersangka.

Kasus ini membuat geram Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti.

Retno pun mengapresiasi orang tua yang memiliki kepekaan dan segera melakukan pelaporan tindak asusila terhadap anak itu kepada polisi.

"Tindakan seperti ini amat sangat patut dicontoh oleh para orang tua lain yang anaknya juga jadi korban kekerasan seksual,” kata Retno melalui keterangan tertulis, Senin (20/2).

Sekjen FSGI Heru Purnomo mengapresiasi respons cepat dari kepolisian hingga menetapkan IM tersangka.

"Kami mengapresiasi Polres Rejang Lebong yang bertindak cepat setelah menerima laporan orang tua korban," ujarnya.

Selain itu, dia mendorong organisasi profesi oknum kepsek tersebut menggelar sidang etik terhadap pelaku IM yang berstatus ASN PNS di Bengkulu.

Ketua Dewan Etik FSGI Guntur Ismail menyebut organisasi profesi yang menaungi pelaku seharusnya segera menggelar sidang etik dan memecat IM dari anggota.

“Kalau yang bersangkutan anggota FSGI, pasti sudah kami sidang etik dan kami pecat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," ujar Guntur.

FSGI juga mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) atau P2TP2A segera memulihkan psikologi anak  yang jadi korban.

Kemudian, meminta Dinas Pendidikan Rejang Lebong tetap memastikan korban anak tidak dikeluarkan dari sekolahnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif Berhubungan Seksual dengan Terapis di SPA Ini Rp 160 Ribu


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler